Ombudsman RI Kalsel Beri Penyuluhan Hukum dan Pelayanan Publik

Barito Kuala-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi memberikan penyuluhan hukum terkait hak dan kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik, dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH) Fakultas Hukum Universitas Lambang Mangkurat, Sabtu (23/09/2023) di Aula Kelurahan Berangas Barat dan salah satu rumah warga, Kelurahan Berangas Barat, Kabupaten Barito Kuala.
Disampaikan kepada warga yang hadir tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, yang merupakan salah satu hak bagi masyarakat, serta kewajiban masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, adalah guna memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, serta membantu masyarakat sebagai penerima hak agar dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sebagai pemangku kepentingan.
Setelah paparan yang disampaikan oleh Sopian Hadi, kegiatan penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, terkait permasalahan pelayanan publik yang dirasakan oleh warga, diantaranya terkait penyaluran program bantuan sosial, jaminan kesehatan, serta perbaikan beberapa insfrastruktur.
Menanggapi beberapa pertanyaan, disampaikan oleh Sopian Hadi, bahwa masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait, untuk memfungsikan tata kelola pengaduan internal. Namun apabila tidak mendapatkan respon yang patut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. "Semua pelayanan kami, baik konsultasi maupun pengaduan gratis tidak ada pungutan biaya apapun, serta dalam keadaan tertentu demi keamanan pelapor terhadap identitasnya dalam penanganan laporan dapat dirahasiakan," kata Sopian Hadi.
Setelah penyampaian penyuluhan dan diskusi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tata cara menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI, ragam bentuk tindakan maladministrasi, serta penyampaian beberapa kanal yang dapat diakses masyarakat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan ke Ombudsman RI.








