• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Beri Pendampingan Layanan Publik Kepada Seluruh Kepala KUA Kabupaten Tanah Laut
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 11/05/2023 •
 
Paparan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Sopian Hadi kepada Jajaran Kepala KUA Kab. Tanah Laut

Tanah Laut-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tanah Laut, terkait tata kelola pelayanan publik prima mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam kegiatan yang bertajukcapacity building revitalisasi pemenuhan dan pengelolaan sarana prasarana KUA, Rabu (10/05/2023) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut

Pada kesempatan ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi menyampaikan bahwa KUA selaku penyelenggara pelayanan publik dalam ranah urusan administrasi pernikahan, penting untuk menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik. "Temuan kami dalam melaksanakan kajian terkait pemenuhan standar pelayanan publik tingkat KUA, khususnya di Kota Banjarmasin pada tahun 2021, kami simpulkan bahwa KUA masih belum maksimal dalam pemenuhan standar pelayanan publik, sehingga dapat menjadi gambaran bagi Kantor Kementerian Agama pada Kabupaten/Kota lainnya, selaku fasilitatif dan pembina KUA di wilayah satuan kerja masing-masing, untuk melakukan evaluasi guna pemenuhan serta penerapan pelayanan publik yang terstandar di tingkat KUA," ucap Sopian Hadi.

Meskipun dalam diskusi yang berlangsung, tergambar beberapa kendala Kementerian Agama dalam melakukan revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana KUA. Ditekankan bahwa dengan segala keterbatasan yang ada, pemenuhan standar pelayanan publik tetap dapat terakomodir, dengan biaya sederhana tanpa mengesampingkan nilai informasi yang didapatkan oleh pengguna layanan. "Ombudsman RI siap menjadi mitra, memberikan bantuan pendampingan apabila KUA berkomitmen memenuhi dan menyelenggarakan standar pelayanan publik, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik," ucap Sopian.

Turut dijelaskan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, bahwa pentingnya penyelenggara layanan publik untuk membentuk kanal pengaduan internal, terhadap pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan. "Membuka akses pengaduan kepada pengguna layanan, dapat menggambarkan bahwa penyelenggara layanan berkomitmen membuka ruang untuk perbaikan pelayanan, kritik dan masukan yang diterima dapat menjadi dasar evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan layanan, serta dalam menetapkan tata kelola program yang telah berjalan atau selanjutnya agar dapat lebih maksimal," tambah Benny Sanjaya.

Setelah diskusi yang berlangsung, kegiatan diakhiri dengan pembentukan kontak narahubung guna memudahkan koordinasi, dalam pemenuhan standar pelayanan publik khususnya pada satuan kerja di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, bersama Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...