Ombudsman RI Kalsel Beri Masukan Perbaikan Tata Kelola Layanan Pendidikan Di Sekolah

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, sampaikan saran dan masukan saat menjadi narasumber dalam kegiatan forum diskusi sekolah bersama stakeholder pendidikan, pada Senin (21/08/2023) yang diselenggarakan oleh jajaran SMAN 10 Banjarmasin di SMAN 10 Banjarmasin.
Disampaikan oleh Kepala SMAN 10 Banjarmasin, Hidayat, bahwa pelaksanaan kegiatan forum diskusi sekolah dimaksudkan agar sekolah mendapatkan saran dan solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalan aktivitas pengelolaan sekolah. "Terima kasih kami sampaikan atas kesediaan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, berserta para undangan yang berkenan hadir meninjau sekolah kami, kami berharap mendapatkan masukan dan bimbingan, guna kemajuan tata kelola pendidikan di sekolah kami," kata Hidayat.
Dalam forum diskusi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya, menyampaikan bahwa beberapa pokok hal yang perlu mendapat perhatian, adalah dalam kegiatan pelaksanaan PPDB agar terlaksana sesuai prosedur dan tidak terdapat indikasi pelanggaran bahkan pungutan. Kemudian dalam aktivitas siswa di sekolah, perlu mendapat sorotan bersama untuk meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan tindakan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah. "Marak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan antar siswa, bahkan oleh tenaga pendidik, kami menyarankan sekolah segera membentuk tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, mempublikasikan tata cara menyampaikan pengaduan yang mudah diakses baik oleh murid maupun orang tua murid, serta sekolah berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna pencegahan aksi bullying di sekolah melalui pengutan moralitas siswa, dimana hal-hal tersebut telah mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tidakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," kata Benny Sanjaya.
Menyambung paparan yang disampaikan, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, menyampaikan bahwa pelayanan publik di lingkungan sekolah perlu ditunjang dengan penguatan kapasitas dan kapabilitas SDM terutama para guru sebagai pendidik. "Kami memahami bahwa tugas seorang pendidik tidaklah mudah, selain memberikan ilmu dan menjadi teladan bagi siswa, saat ini guru dituntut sebagai pembina moralitas bagi siswa yang mulai terbawa dampak negatif dari keaktifan bermedia sosial yang tidak sesuai kaidah dan norma. Kami berharap dari jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan yang turut hadir, mendukung penguatan SDM pendidikan melalui pelatihan-pelatihan lebih lanjut, dan kami mengapriesiasi upaya Kepala Sekolah SMA 10 Banjarmasin bersama jajaran yang telah melaksanakan forum diskusi ini, untuk mendapat masukan," kata Muhammad Firhansyah.
Dalam kegiatan forum diskusi tersebut, turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolsek Banjarmasin Selatan, Danramil Banjarmasin Selatan, Camat Banjarmasin Selatan, Lurah Kelayan Selatan, Pengawan Pembina dan Ketua Komite SMAN 10 Banjarmasin, serta tokoh masyarakat yang terkait dengan pelayanan pendidikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanggapan para pihak yang hadir, untuk memberikan masukan terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkup sekolah menengah atas.








