• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Beri Kuliah Umum Pelayanan Publik Di Kampus STIA Amuntai
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 29/09/2023 •
 
Suasana Sosialisasi Ombudsman Goes To Campus

Hulu Sungai Utara-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hadir di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai, dalam agenda pelaksanaan sosialisasi pengawasan pelayanan publik, yang bebas dari praktik maladministrasi, Rabu (27/09/2023). Diwakili oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan melalui Ita Wijayanti, Reni Yunita Ariany, dan Wildan Fauzi Muchlis memberikan pemahaman kepada para mahasiswa, tentang pentingnya peran aktif mahasiswa dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, yang disampaikan dalam kegiatan kuliah umum pelayanan publik.

Di awal paparan, disampaikan kepada para mahasiswa oleh Ita Wijayanti, mengenai contoh-contoh pelayanan publik berupa layanan dalam bentuk barang publik, jasa, dan administrasi publik. Kemudian disampaikan keterkaitan layanan publik dalam lingkup dunia kampus. "Sebagai mahasiswa mesti kritis, peduli terhadap pelayanan publik yang baik, berani melapor ke Ombudsman RI bila mengalami atau mengetahui adanya prakti pelayanan publik yang buruk," ucap Ita Wijayanti.

Selanjutnya disampaikan oleh Wildan Fauzi Muchlis, tentang dasar mengapa pelayanan publik mesti diawasi. "Dari tiga sektor layanan publik tadi, perlu diawasi untuk mencegah potensi terjadinya praktik maladministrasi, yang merugikan baik secara materil maupun immateril bagi pengguna layanan," kata Wildan Fauzi Muchlis.

Kemudian, untuk mengenal lebih jauh bentuk-bentuk maladministrasi, serta tata cara berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI, melalui Reni Yunita Ariany mahasiswa yang hadir diajak berdialog tentang pengalaman berurusan layanan publik, serta disampaikan beberapa kanal penyampaian laporan Ombudsman RI, yang dapat diakses oleh masyarakat baik berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan. "Jangan khawatir untuk melapor, karna dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor di Ombudsman RI dapat dirahasiakan, selain itu menyampaikan laporan ke Ombudsman RI gratis tidak ada pungutan biaya apapun," kata Reni Yunita Ariany.

Setelah penyampaian paparan dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan kuliah umum pelayanan publik kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab tentang pelayanan publik, bersama para mahasiswa yang berhadir.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...