• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Beri Arahan Pelaksanaan PPDB Kepada SMK Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Selatan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 04/05/2023 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Benny Sanjaya menyampaikan paparan tujuan pengawasan PPDB

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan arahan terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh seluruh kepala SMK baik Negeri dan Swasta se-Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (03/05/2023) di Hotel Rodhita Banjarmasin. 

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menyampaikan tujuan pengawasan PPDB oleh Ombudsman RI, yakni guna mendorong agar pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel, kemudian mencegah terjadinya potensi tindakan maladministrasi, praktik KKN dan pungutan liar yang dikaitkan dalam proses pelaksanaan PPDB. "Namun yang tidak kalah penting Ombudsman RI berupaya memastikan ketersediaan dan berjalannya kanal laporan/pengaduan internal yang disediakan pelaksana," ucap Benny Sanjaya.

SMK dengan karakteristik khusus, sehingga terdapat beberapa pengecualian maupun syarat khusus sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan yang patut menjadi perhatian, agar tidak menyimpangi prosedur yang telah ditetapkan.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Ita Wijayanti turut menyampaikan beberapa hasil temuan Ombudsman RI secara nasional, terhadap pelaksanaan pengawasan PPDB tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang sebelumnya telah dilaksanakan Ombudsman RI di tahun 2022, agar dapat menjadi evaluasi. "Data dari hasil pengawasan PPDB tahun ini, akan di olah kemudian oleh Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama yang membidangi pendidikan untuk menjadi saran yang diberikan kepada Pemerintah terutama Kemendikbud Ristek RI, serta kepada pihak terkait lainnya," papar Ita Wijayanti.

Menutup paparan, ditekankan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, bahwa dalam pengawasan terkait pelaksanaan PPDB, bersifat koordinatif sehingga pihak yang terawasi tidak perlu menjadi resisten, karena tujuan pengawasan ini justru untuk memperlancar proses pelaksanaan PPDB, yang apabila ditemukan permasalahan maupun laporan dari masyarakat maka dengan focal point  yang telah terbentuk, koordinasi guna penyelesaian laporan dapat dengan cepat dilaksanakan.

Kegiatan forum koordinasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Ombudsman RI dan para peserta. Atas hasil diskusi yang berlangsung, terdapat beberapa rencana aksi yang salah satunya adalah membentuk grup narahubung antar Kepala SMK bersama Ombudsman RI, guna memudahkan koordinasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan PPDB SMK tahun ajaran 2023/2024.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...