• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Bahas Standar Pelayanan Publik BKIPM Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 15/06/2023 •
 
Pembahasan Draft Standar Layanan Dalam Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di BKIPM

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menghadiri kegiatan forum konsultasi publik (FKP) standar pelayanan yang diselenggarakan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin. Bertempat di aula Kantor BKIPM Banjarmasin, Ombudsman RI berperan sebagai pembahas terkait paparan draft standar pelayanan publik yang disampaikan BKIPM Banjarmasin, untuk kemudian menjadi masukan penyempurnaan dalam finalisasi standar pelayanan yang akan dilaksanakan, Kamis (15/06/2023). 

Adapun kegiatan forum konsultasi publik tersebut, turut melibatkan perwakilan instansi dan lembaga, akademisi, serta pihak pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BKIPM Banjarmasin.

Atas hasil paparan dari BKIPM Banjarmasin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menyampaikan beberapa hal yang patut diapresiasi, atas kinerja pelayanan dari BKIPM Banjarmasin, terutama terhadap pengelolaan layanan digital namun tetap ramah akses terhadap penyandang disabilitas, kemudian pemberian kompensasi sebagaimana penjabaran dari maklumat layanan yang telah diterapkan kepada pengguna layanan, termasuk pengelolaan sarana informasi publik yang aktif dengan memanfaatkan banyak akses media sosial.

Selain itu, turut disampaikan beberapa saran dan masukan oleh Benny Sanjaya, sehingga dapat menjadi catatan perbaikan atas penyusunan standar pelayanan publik, dan pelaksanaan layanan kepada pengguna layanan. "Penyusunan jangka waktu dalam penyelesaian produk layanan, mesti menghitung jumlah rasio petugas di lapangan agar ketepatan waktu penerbitan produk layanan, berupa surat kesehatan dan pelepasan barang selesai sesuai dengan standar pelayanan. Kemudian terkait dengan pengelolaan pengaduan masyarakat, disamping memerlukan ketersediaan sarana yang mudah diakses, didukung dengan petugas pengelola pengaduan yang responsif, perlu juga ditetapkan jangka waktu terhadap penyelesaian pengaduan, yang terakhir adanya transparansi dalam bentuk publikasi kepada masyarakat," kata Benny Sanjaya.

Setelah hasil paparan draft standar pelayanan publik telah dibahas oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara BKIPM Banjarmasin bersama para perwakilan stake holder yang hadir. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh BKIPM Banjarmasin, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dan beberapa unsur perwakilan stake holder  terkait yang hadir dalam kegiatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...