• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalsel Ajak Mahasiswa Berani Lapor Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 02/11/2023 •
 
Suasana Sosialisasi Ombudsman Goes To Campus di ULM Banjarmasin

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan  melaksanakan kegiatan bertajuk "Ombudsman Goes To Campus" di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rabu (01/11/2023). Kegiatan tersebut bertujuan melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI, pengawasan pelayanan publik di lingkungan kampus, serta menggambarkan peran serta mahasiswa dalam perbaikan serta pengawasan pelayanan publik.

Melalui Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany dijelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memahamkan para mahasiswa, tentang pentingnya pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik, dan berani untuk melapor serta turut berperan aktif dalam mengawasi Tindakan yang berpotensi maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

"Berani lapor, untuk perubahan layanan publik yang lebih baik, dilanjutkan dengan penginformasian kontak dan akses media penyampaian pengaduan layanan publik, yang dapat diakses para mahasiswa untuk mengadu. Partisipasi mahasiswa sangatlah penting dalam rangka memberikan kontribusi kritik dan saran perbaikan, guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan, " kata Reni.

Kegiatan OmbudsmanGoes To Campus, dilaksanakan pada dua sesi dengan dihadiri setidaknya masing-masing 60 perwakilan mahasiswa lintas program khususan di Fakultas Hukum ULM, dengan turut didampingi dosen pendamping mata kuliah khususan. Dalam paparan yang disampaikan oleh Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, turut disampaikan beberapa contoh prilaku maladministrasi yang lazim diketahui dan terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dijelaskan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Wildan Fauzi Muchlis, bahwa maladministrasi salah satunya didasari oleh tidak transparannya penyelenggara layanan dalam menginformasikan standar pelayanan publik, termasuk pengelolaan dalam pengaduan internal instansi yang tidak berjalan dan terkelola. "Mahasiswa mesti bersikap kritis, peka atas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga bermanfaat sebagaimana, tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat," kata Wildan Fauzi Muchlis.

Setelah pemaparan dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para perwakilan mahasiswa yang hadir. Beberapa pertanyaan yang diajukan, adalah terkait permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Kalimantan Selatan, seperti ketersediaan, kualitas, dan gangguan distribusi air minum kepada pelanggan, serta layanan publik diranah administrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...