• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalbar Sidak Pelaksanaan SPMB di SMPN 8 Pontianak Kota
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 16/06/2025 •
 
Ombudsman Kalbar melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025 di SMP Negeri 8 Pontianak Kota

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (16/06/2025) melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di SMP Negeri 8 Pontianak Kota. Sidak ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1) tentang Ombudsman RI.

SPMB merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, yang mana proses tersebut bukan hanya bersifat administratif akan tetapi menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang layak dan tidak diskriminatif serta terwujudnya prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu Ombudsman RI Perwakilan Kalbar memandang pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB sebagai mandat strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang ada dan bebas dari tindakan Maladministrasi.

Selain itu, SPMB yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan sekolah negeri merupakan bentuk pelayanan publik yang wajib memenuhi standar seperti hak mendapat pelayanan, kesamaan perlakuan, kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, dan ketepatan waktu.

Disampaikan oleh Mas Agus Aqil, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, "Pertama, SPMB ini dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak seperti Dinas Pendidikan, Sekolah dan Panitia Pelaksana. Kedua, SPMB ini memiliki aspek yang cukup kompleks yakni sistem domisli, afirmasi, mutasi dan jalur prestasi. Hal tersebut rentan menimbulkan tindakan Maladministrasi seperti potensi penyalahgunaan wewenang, potensi terjadinya pungutan, potensi terjadinya tindakan diskriminatif, penyimpangan prosedur, permasalahan jalur pendaftaran, terjadinya kendala yang bersifat teknis/aplikasi, dan lain sebagainya." Lebih lanjut, ia menyampaikan pengawasan secara langsung (Sidak) dilakukan pada satuan pendidikan yang dipilih secara acak.

Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pontianak Kota Syarifah Hatifah menyebutkan, bahwa sejauh ini SPMB tahun ajaran 2025 tidak menemukan kendala baik dalam persiapan maupun dalam pelaksanaannya. "Kami telah beberapa kali mendapatkan sosialisasi terkait SPMB tahun 2025 ini yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan materi yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat diberbagai kesempatan sangat membantu bagi kami sehingga dalam persiapan dan pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan maupun juknis yang ada," ungkap Syarifah. (DV-Kalbar).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...