• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalbar Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 17/12/2019 •
 
Penyerahan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (foto by Beny)

RMOLKalbar. Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Ulin, Mercure Hotel, Pontianak, Senin (16/12).

Kegiatan dihadiri Gubernur Kalimantan Barat dan sejumlah kepala daerah di Kalimantan Barat, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi disaksikan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah laksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik.

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan bertujuan mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Dalam Peraturan Presiden tersebut, satu diantaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN.

Pada Tahun 2019, secara nasional Ombusman RI telah melakukan penilaian pada 4 Kementerian, 3 lembaga, 6 Provinsi, 36 Pemerintah Kota dan 215 Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan oleh Tim Pusat dan Tim Perwakilan Ombudsman RI di 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Khusus Kalimantan Barat, Tahun 2019 Ombudsman RI telah melakukan penilaian pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan  Pemerintah Kabupaten diantaranya Sekadau, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Bengkayang, Kayong Utara dan Ketapang. Untuk Pemerintah Kab. Ketapang, Kapuas Hulu dan Kayong Utara pada tahun 2019 merupakan tahun pertama dilakukan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Pada tanggal 27 Novemeber 2019, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan predikat kepatuhan tinggi di Jakarta.

Khusus Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang memperoleh predikat Kepatuhan tinggi (zona hijau) sebanyak 4 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan nilai 85,10, Kabupaten Sintang dengan nilai 82,03, Kabupaten Mempawah dengan nilai 81,94 dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 81,65.

Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh pedikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 78,63 diikuti Pemerintah Kabupaten Landak dengan nilai 76,17, Kabupaten Melawi dengan 72,95, Kabupaten Bengkayang dengan 61,18 dan Kabupaten Kayong Utara  dengan nilai 52,93 yang berada pada predikat kepatuhan sedang (zona kuning).

Sementara itu, Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah) tahun 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan nilai 46,02.

Agus Priyadi ditemui setelah penyerahan hasil menyampaikan bahwa harapnya tahun 2020, Pemerintah Daerah yang masih berada di zona kuning dan merah untuk segera meningkatkan standar pelayanan publiknya dan memperbaiki kekurangan yang ada sehingga dapat memperoleh predikat zona hijau. Serta ia menambahkan bahwa untuk pemerintah daerah yang telah memperoleh zona hijau untuk tetap konsisten menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.[ben]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...