Ombudsman RI Kalbar Lakukan Koordinasi SPMB 2025 Dengan Pemkot Pontianak

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 pada Selasa (24/06/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Pontianak dan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan pelayanan publik, Dalam pengantarnya, Agus Aqil selaku Asisten Ombudsman Kalbar menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan. Ia menyampaikan bahwa,"Koordinasi ini pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam menyelenggarakan SPMB Tahun 2025.
Selain itu, kami juga ingin menggali bagaimana bentuk koordinasi dan kolaborasi antara instansi teknis terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial, dalam memaksimalkan proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik. Hal ini penting agar data yang digunakan dalam proses seleksi benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan." ungkap Aqil.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menyelenggarakan SPMB secara jujur, adil, dan tanpa praktik siswa titipan. "Kami pastikan seluruh proses SPMB di Kota Pontianak berjalan sesuai aturan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan," ujarnya.
Tim Ombudsman Kalbar juga menggali informasi terkait bentuk koordinasi dan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Inspektorat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif pemerintah daerah dalam melaksanakan SPMB sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Peraturan Nomor 3 Tahun 2025. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. (NS/ORI-Kalbar)








