• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kaji Penegakan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas untuk Cegah Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 26/03/2025 •
 

 

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tengah melakukan kajian terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Sambas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menjelaskan kajian ini sebagai bagian dari upaya memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, yang merupakan bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Kajian ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta merupakan implementasi dari tugas Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui mekanisme Pencegahan Maladministrasi, sesuai dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Tariyah, pada Rabu, (26/3/2025)

Tariyah menambahkan bahwa kajian ini akan memasuki tahap analisis mendalam mulai April 2025. Pada fase ini, tim Ombudsman akan mengevaluasi implementasi Perda Ketertiban Umum di lapangan, termasuk koordinasi antarinstansi, penegakan sanksi, serta responsivitas pemerintah daerah terhadap pelanggaran. "Hasil analisis akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan, baik dari segi regulasi maupun tindakan operasional," ujarnya

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI, laporan terkait ketertiban umum di Kalimantan Barat memang tidak mendominasi jumlah pengaduan dibandingkan isu agraria, perhubungan, atau infrastruktur. Namun, laporan mengenai ketertiban umum selalu muncul setiap tahun, terutama terkait penertiban bangunan liar, pembangunan tanpa izin, dan pemasangan reklame ilegal. Beberapa wilayah yang sering menjadi lokus pengaduan antara lain Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, dan Sambas.

Proses penanganan laporan ini seringkali memakan waktu lama karena melibatkan banyak instansi. Meski beberapa kasus berakhir dengan sanksi administratif, efektivitasnya masih lemah akibat kurangnya daya paksa. Akibatnya, pelanggar kerap mengabaikan sanksi yang diberikan.

Awalnya, kajian ini akan mencakup empat wilayah, yaitu Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, dan Sambas. Namun, dengan pertimbangan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Ombudsman RI memfokuskan kajian pada Kabupaten Sambas.

Alasan lainnya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas dinilai sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Sementara itu, daerah lain seperti Kubu Raya, Pontianak, dan Singkawang telah memperbarui regulasi mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui kajian ini, Ombudsman RI berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola ketertiban umum di Kalimantan Barat. (NS/ORI)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...