Ombudsman RI Gelar Entry Meeting, Awali Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

MEDAN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menggelar Entry Meeting Opini Ombudsman RI (Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026) pada Rabu (29/7/2026) di Aula Raja Inal Siregar sebagai langkah awal pelaksanaan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Para Kepala Daerah Se-Sumatera Utara dan Perwakilan Kementerian dan Lembaga.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI (Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026) bukan sekadar kegiatan penilaian, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Menurutnya, penilaian akan dilakukan melalui empat dimensi utama yang menjadi tolok ukur dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Keempat dimensi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi pelayanan publik sekaligus menjadi dasar bagi penyelenggara layanan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan stigma kepada penyelenggara pelayanan publik. Sebaliknya, penilaian ini menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik," ujar Syafrida.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan Entry Meeting Opini Ombusdsman RI (Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026) sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi, menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan entry meeting, proses penilaian dan survei kepercayaan masyarakat akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Hasil penilaian akan disampaikan pada Desember 2026 sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang menjadi objek penilaian.
Herdensi menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk menghasilkan nilai atau peringkat, melainkan mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan di seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Tidak ada pelayanan publik yang sempurna. Yang terpenting adalah komitmen kita bersama memberikan pelayanan yang maksimal. Hari ini harus lebih baik dari yang kemarin, kualitas dan kepatuhan harus lebih baik dari tahun lalu," ujar Herdensi.
Melalui pelaksanaan Entry Meeting ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara memiliki komitmen yang sama untuk mencegah maladministrasi, memperkuat tata kelola pelayanan publik, serta menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








