• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Singkawang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 04/06/2025 •
 

SINGKAWANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menjadi Narasumber dalam kegiatan Sinkronisasi, Harmonisasi, dan Mitigasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, pada Senin (03/06/2025).

Tariyah, dalam materi paparannya menyampaikan materi tentang Ombudsman RI, SPMB, Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan, Komite Sekolah dan Pelibatan Keluarga dalam Pendidikan.

"Undang-Undang Sisdiknas menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ini berarti biaya pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah. Pengelolaan pembiayaan Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Hal ini dikarenakan keuangan menjadi salah satu aspek yang bisa berpotensi untuk menjadi resiko atau peluang. Peluang ini bisa dimanfaatkanapabila pengelolaan pembiayaan di Lembaga Pendidikan dilaksanakan dengan baik, namun bisa menimbulkan resiko apabila tidak dikelola secara baik. Sumber Pembiayaan/Pendanaan Pendidikan APBN, APBD, Sumbangan, Bantuan, Bentuk/sumber lain yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan". Jelas Tariyah.

Tariyah menambahkan bahwa sebenarnya antara pungutan dan sumbangan itu sudah sangat jelas perbedaanya diatur oleh Permendikbud. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali baik secara langsung maupun tidak, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sementara sumbanagan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Tariyah berharap bahwa dari kegiatan ini dapat memberikan signifikansi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Singkawang, seluruh pemangku kepentingan selalu bersinergi dan berkolaborasi serta tidak melakukan praktek-praktek pungutan dalam pendidikan.

"Saya yakin Singkawang sesuai mottonya Singkawang Hebat, bisa menjadi pionir dan tauladan dalam mewujudkan sekolah berkualitas sekolah hebat tanpa pungutan". Tutup Tariyah.

Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPMB menjadi cerminan kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin hak Pendidikan bagi seluruh anak di Kota Singkawang. Proses ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Pentingnya untuk melakukan sinkronisasi untuk menyatukan berbagai persepsi, kebijakan dan langkah teknis antara seluruh pemangku kepentingan untuk mensukseskan SPMB Tahun 2025 di Kota Singkawang.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Wali Kota Singkawang, Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Pengawas Sekolah, para Kepala PAUD, Kepala Sekolah SD Negeri.,SMP Negeri dan Pengurus Komite SD Negeri dan SMP Negeri se Kota Singkawang. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...