Ombudsman RI Dorong Peningkatan Opini Pelayanan Publik dan Penanganan Sampah di Kabupaten Bantul

Bantul - Ombudsman RI bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membahas pelaksaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul sekaligus tindak lanjut penanganan permasalahan pengelolaan sampah di wilayah tersebut pada Kamis (30/7/2026) di Kantor Pemda Bantul.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Partono, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta Muflihul Hadi, diterima oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona yang menekankan pentingnya sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, komunikasi yang baik dan komitmen bersama menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Anggota Ombudsman RI, Partono menyampaikan bahwa hasil Penilaian Opini Ombudsman RI menunjukkan tren penurunan pada Pemerintah Kabupaten Bantul. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh (reborn) melalui penguatan tata kelola pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
Partono juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, komunikasi yang intensif akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik sekaligus mempercepat tindak lanjut atas masukan dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
Selain itu, Partono menyampaikan bahwa jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI di Daerah Istimewa Yogyakarta relatif lebih sedikit dibandingkan sejumlah daerah lain. Hal tersebut menunjukkan adanya kecenderungan perbaikan kualitas pelayanan publik di DIY. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Muflihul menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah perlu menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bantul mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat dan berkaitan erat dengan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ia berharap penguatan koordinasi serta percepatan implementasi kebijakan pengelolaan sampah dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Bantul. Menurutnya, Bantul selama ini menjadi lokasi pengelolaan sampah yang tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bantul, tetapi juga menerima dampak dari pengelolaan sampah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, sehingga beban yang ditanggung daerah menjadi semakin besar.
Abdul Halim Muslih juga menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran daerah mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan pembiayaan pada enam sektor utama, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan sosial. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bantul tetap berupaya melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa apabila pembenahan dari sisi tata kelola menghadapi berbagai keterbatasan, maka aspek teknis pengelolaan harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim Muslih juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI pada tahun ini melalui berbagai langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Melalui pertemuan ini, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain mendorong perbaikan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI, kedua belah pihak juga sepakat untuk mempercepat upaya penyelesaian berbagai persoalan strategis, khususnya pengelolaan sampah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Bantul. (*)








