Ombudsman RI Dorong Penguatan Pelayanan Publik Imigrasi Babel melalui Pendampingan Penilaian Maladministrasi

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (27/7/2026), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapan unit pelayanan dalam menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan mekanisme Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 beserta unsur dan dimensi penilaian yang menjadi indikator evaluasi. Materi pendampingan mencakup pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, serta penguatan upaya pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian sejak dini.
"Kami mengapresiasi komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen pimpinan menjadi modal penting untuk mendorong terbangunnya budaya pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi," ujar Fither.
Menurutnya, Penilaian Maladministrasi tidak semata-mata bertujuan menghasilkan skor atau peringkat, melainkan menjadi sarana untuk mendorong perbaikan berkelanjutan agar setiap penyelenggara mampu membangun sistem pelayanan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Harapan kami, seluruh unit pelayanan dapat memahami setiap unsur dan dimensi penilaian, kemudian menerjemahkannya dalam praktik pelayanan sehari-hari. Ketika standar pelayanan dipenuhi, pengelolaan pengaduan berjalan dengan baik, serta budaya pencegahan maladministrasi terus dibangun, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan," tambah Fither.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh unit pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 serta mampu memperkuat budaya pelayanan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pendampingan ini juga menjadi wujud sinergi antara Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik dalam mendorong terwujudnya pelayanan yang berkualitas serta bebas dari maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh satuan kerja yang menjadi lokus penilaian harus mempersiapkan diri secara optimal, baik dari aspek pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, maupun pengelolaan pengaduan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar setiap unit kerja tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai yang tinggi, tetapi menjadikan Penilaian Maladministrasi sebagai momentum untuk membangun budaya pelayanan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Junita menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi perlu dimaknai sebagai instrumen refleksi sekaligus mitigasi terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, tidak adanya laporan masyarakat bukan berarti suatu layanan telah sepenuhnya terbebas dari maladministrasi. Oleh karena itu, setiap unit pelayanan perlu secara berkala melakukan evaluasi terhadap proses layanan yang diselenggarakan agar berbagai potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini. Melalui upaya tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan terwujudnya zero maladministrasi pada seluruh unit pelayanan.
Pada Tahun 2026, terdapat dua unit pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan.
Kegiatan pendampingan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan. Selama kegiatan berlangsung, peserta secara aktif berdiskusi mengenai pemenuhan setiap indikator penilaian serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (*)








