• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Dorong Penguatan Layanan Publik dan Sistem Rujukan di Kota Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 06/11/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT mendampingi anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya menemui Walikota Kupang dr. Christian Widodo

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur mendampingi Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya, dalam kunjungan kerja ke Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada Selasa (4/11/2025).

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendapatan, Direktur RSUD S.K. Lerik, serta Kepala Bagian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Ombudsman RI menyampaikan beberapa hal penting hasil pemantauan pelayanan publik di Kota Kupang.

Pertama, Ombudsman RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kota Kupang selama ini, sehingga berbagai laporan masyarakat dapat diselesaikan bersama. Beberapa di antaranya adalah penanganan pelanggaran tata ruang di kawasan Jalan TDM, serta permasalahan retribusi pemasukan telur di Kota Kupang. Sementara itu, isu terkait lama waktu tunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluhkan oleh asosiasi REI dan APERSI masih menjadi perhatian dan sedang diupayakan penyelesaiannya bersama.

Kedua, Ombudsman RI juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemkot Kupang dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di seluruh puskesmas se-Kota Kupang, serta pelibatan Ombudsman RI sebagai juri dalam Kompetisi Inovasi Daerah tingkat Kota Kupang. Ombudsman berharap penyusunan dan penerapan SPP dapat diperluas ke seluruh instansi pelayanan publik di Kota Kupang.

Ketiga, Ombudsman menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan adanya praktik fee rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit swasta.

"Ombudsman meminta agar seluruh puskesmas tidak melakukan rujukan ke rumah sakit tertentu karena adanya iming-iming fee. Rujukan harus murni didasarkan pada kebutuhan medis pasien, kapasitas pelayanan fasilitas kesehatan, serta pertimbangan jarak dan waktu tempuh yang paling singkat," tegas Robert Na Endi Jaweng.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Ombudsman RI dan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah Kota Kupang sangat terbuka terhadap koreksi agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Kami adalah pelayan publik, dan masukan Ombudsman menjadi bagian dari upaya perbaikan kami," ujar Christian.

Terkait isu biaya rujukan, Wali Kota Kupang menyatakan akan segera mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh puskesmas, karena praktik tersebut merusak sistem rujukan berjenjang dan berpotensi mengurangi pendapatan RSUD S.K. Lerik.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan langkah Pemkot Kupang dalam perbaikan sistem layanan parkir dan optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, Dinas Perhubungan akan menerapkan sistem karcis parkir dengan barcode, serta menunjuk petugas parkir resmi dari pegawai Pemkot yang menerima gaji bulanan.

"Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah, tetapi juga mencegah keluhan masyarakat terhadap keberadaan juru parkir ilegal," tambah Christian.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengawasan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi di tingkat daerah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...