Ombudsman RI Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik di Musi Rawas Utara

MUSI RAWAS - Dalam rangka meningkatkan sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas Utara, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, bersama Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Rabu (10/9/2025). Pada kesempatan tersebut, Johanes mengapresiasi penyambutan yang diberikan Bupati Musi Rawas Utara beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara Ombudsman RI dengan mitra kerja terkait pelayanan publik di Sumatera Selatan, salah satunya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara," ungkap Johanes Widijantoro yang akrab disapa Wid.
Ia juga menyampaikan agar Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dapat berkomunikasi langsung dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Pertemuan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas diskusi yang sebelumnya dilakukan bersama Suku Anak Dalam di Desa Sungai Jernih pada hari yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, telah disampaikan konfirmasi dari instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya bagi Suku Anak Dalam.
Sementara itu, Adrian menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diharapkan dapat terus mengoptimalkan pelayanan publik sesuai hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
"Untuk tahun ini, tidak semua pemerintah daerah menjadi objek penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2025. Namun Kabupaten Musi Rawas Utara tetap ditetapkan sebagai lokus penilaian. Optimalisasi pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah selaku penyelenggara layanan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," terang Adrian.
Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni, menyambut baik kunjungan pimpinan Ombudsman RI tersebut dan menyampaikan harapan agar terus mendapatkan bimbingan serta masukan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas Utara.








