Ombudsman RI DIY Podcast Bareng TVRI Jogja Bahas SPMB 2025

Sleman - Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarya bekerja sama dengan TVRI Jogja dalam program podcast untuk menyosialisasikan Ombudsman RI dan juga tema khusus terkait pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 pada Senin (28/4/2025). Kegiatan yang menghadirkan 2 narasumber Asisten Ombudsman RI DIY Bidang Pemeriksaan Laporan, Tetin Oktarina dan Septiandita Arya Muqovvah, berjalan dengan lancar.
Septiandita menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman berasal dari Bahasa skandinavia kuno yang artinya wakil/perwakilan. Ombudsman pertama kali lahir di Swedia tahun 1809, lalu konsep pengawasan kepada pejabat publik yang bersifat independen ini masuk ke Indonesia pasca runtuhnya rezim orde baru. Presiden Abdurrahman Wahid, menetapkan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Selanjutnya, untuk memperkuat kelembagaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berkenaan dengan kewenangan Ombudsman RI dalam melaksanakan Pengawasan PPDB/ SPMB, Tetin Oktarina menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam hal ini Disdikpora dan Kemenag yang merupakan pelayanan publik, sehingga hal tersebut merupakan kewenangan Ombudsman RI.
Lebih lanjut Tetin Oktarina menambahkan terdapat beberapa perbedaan antara PPDB tahun sebelumnya dengan SPMB tahun 2025. Perbedaan tersebut antara lain penggunaan istilah yang berbeda, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, penyebutan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru). Selain itu penyebutan untuk istilah jalur seleksi dan definisinya juga adanya beberapa perbedaan, yaitu jalur domisili, adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dan jalur mutasi, adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Selain perbedaan istilah, jumlah kuota pada jalur afirmasi juga mengalami kenaikan kuota.
Septiandita menambahkan bahwa dalam pengawasan pelaksanaan SPMB di Ombudsman RI DIY dibagi menjadi 3 tahapan. Pertama, Pra SPMB, Ombudsman RI DIY berkoordinasi dengan kelompok pemerhati pendidikan yaitu Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Sahabat Ombudsman dan membuka posko pengaduan PPDB. Ombudsman RI DIY juga berkoordinasi dengan Disdikpora se-DIY dan Kanwil Kemenag terkait kesiapan juknis dan pelaksanaan SPMB Tahun 2025. Kedua, saat pelaksanaan, Ombudsman RI DIY biasanya melakukan investigasi lapangan berdasarkan aduan dari masyrakat dan mengunjungi sekolah-sekolah dengan cara random sampling untuk memastikan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, pasca pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI DIY akan menyusun temuan hasil pengawasan dan akan disampaikan kepada penyelenggara PPDB untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan jika ada temuan maladministrasi.
Tetin Oktarina menyampaikan pesan kepada masyarakat jika ingin menyampaikan pengaduan PPDB/SPMB kepada Ombudsman RI DIY dapat dilakukan melalui beberapa kanal aduan sebagai berikut:pertama, datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY yang beralamat di Jalan Affandi/Jalan Bougenville, CT X/II, Caturtunggal, Depok, Sleman, kedua, melalui WhatsApp pengaduan di nomor 08111203737, atau dapat mengisi google form khusus pengaduan PPDB/SPMB pada tautan bit.ly/pengawasanSPMBORIDIY2025. (SAM)