Ombudsman RI DIY Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kolaboratif SPMB Tahun 2025

Sleman - Dalam rangka memantapkan persiapan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI DIY, Sleman pada Kamis (24/4/2025). Acara ini menghadirkan organisasi non pemerintah, lembaga mandiri, kelompok pemerhati, dan media untuk mereviu berbagai permasalahan penerimaan murid baru yang terjadi pada tahun 2024 lalu serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi menyoroti pentingnya penguatan pengawasan kolaboratif pada sistem penerimaan murid baru, agar proses penerimaan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ombudsman RI DIY mencatat bahwa pada tahun 2024, tim pemeriksaan laporan telah menangani 3 laporan masyarakat dan tim verifikasi laporan menerima sebanyak 13 (tiga belas) konsultasi non laporan terkait proses penerimaan murid baru.
Dalam kesempatan ini, Hadi menekankan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, dapat mengoptimalkan keberhasilan proses penerimaan murid baru yang jujur dan transparan. Di sisi lain, hadirnya regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, juga menghadirkan tantangan penyesuaian bagi berbagai pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Pengawasan SPBM Tahun 2025 Ombudsman RI DIY, Bagus Sasmita menegaskan bahwa isu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi isu sentral karena DIY merupakan kota pelajar. Sehingga pembenahan dari permasalahan yang muncul pada tahun lalu dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali.
Ketua Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penerimaan siswa baru seperti penolakan siswa difabel, siswa gagal daftar, manipulasi data domisili, kesalahan kalkulasi nilai gabungan, kurangnya sosialisasi, kurangnya kompetensi operator sekolah, dan lain sebagainya. Selain permasalahan tersebut, permasalahan pendidikan yang cukup kompleks adalah dugaan penahanan ijazah siswa di berbagai sekolah.
Yuliani berharap agar Ombudsman RI DIY dapat mengatasi berbagai persoalan tersebut agar semua anak dapat bersekolah dengan cara yang jujur serta mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat konstitusi. Selain Sarang Lidi, turut hadir berbagai elemen kelompok seperti Dewan Pendidikan, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) DIY, Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4), Komunitas Sinergi Publik (KSP), Forum Pelajar Peduli Pelayanan Publik (FP4), dan Forum Pemantau Independen (FORPI).
Pada tahun 2025 ini, selain membuka posko pengaduan melalui whatsapp, e-mail, telepon, surat, dan datang langsung, Ombudsman RI DIY juga menyediakan tautan (link) formulir pengaduan untuk masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan terkait proses pelaksanaan penerimaan murid baru. Masyarakat dapat mengakses tautan bit.ly/pengawasanSPMBORIDIY2025 untuk memudahkan proses aduan kepada Ombudsman RI DIY.
Selanjutnya, dari informasi yang dihimpun dalam rapat tersebut, serta dari kesimpulan pengawasan yang telah dilakukan, Ombudsman RI DIY akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memastikan kesiapan proses penerimaan siswa baru yang akan datang agar berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. (DAM)