Ombudsman RI dan Pemkab Solok MoU Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Solok, Infopadang - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Solok Sumatera Barat, tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Solok, Rabu (19/5).
Dalam sambutannya, Yeka mengatakan Ombudsman memberikan dukungan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan adanya MoU yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok sejak 2020 yang lalu.
"Pembuatan MoU ini dilatarbelakangi oleh hasil penilaian kepatuhan yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. Kabupaten Solok saat itu mendapatkan predikat kepatuhan rendah. Artinya berada di zona merah," ujarnya.
Yeka menyebutkan, selain Kabupaten Solok, ada dua kabupaten lainnya yang juga mendapatkan predikat kepatuhan rendah yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik di daerah tersebut berada pada zona merah," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Solok dan Ombudsman bersepakat untuk mempercepat perbaikan kualitas pelayanan publik dengan memastikan adanya pemenuhan standar pelayanan publik.
Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan bagian penting dalam rangka meminimalisir potensi maladministrasi yang rentan terjadi oleh pelaksana penyelenggara pelayanan publik.
Yeka menyampaikan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan publik yaitu pencegahan maladministrasi, pendampingan, dan penyelesaian laporan.
"Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok ini ditujukan untuk pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi," tuturnya.
Sementara itu, dalam sambutan, Bupati Solok, Epyardi Asda mengapresiasi kedatangan Anggota Ombudsman RI dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan harapannya agar Ombudsman dapat memberikan arahan dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bupati Solok menambahkan bahwa sebagai abdi masyarakat, Pemkab wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat untuk menyikapi penandatanganan MoU ini menjadi awal kebaikan. (*)








