• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya Resmikan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 28/11/2023 •
 
Peresmian Penetapan Desa Anti Maladministrasi

Kotabaru-Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, Senin (27/11/2023). Bertempat di Desa Teluk Mesjid serta Desa Berangas. Bertempat di Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, penetapan Desa Antimaladministrasi dihadiri langsung Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, bersama Forkopimda Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD dan camat di lingkungan Pemkab. Kotabaru, serta turut hadir seluruh Inspektur Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari total 196 di Kabupaten Kotabaru, terseleksi 40 desa dan terpilih 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi. 10 desa yang ditetapkan menjadi Desa Antimaladministrasi, merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang telah memenuhi kriteria, melalui proses pendampingan atau menyediakan instrument yang telah dilakukan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta verifikasi lanjutan bersama Ombudsman RI Kalimantan Selatan. 

10 desa yang ditetapkan yaitu, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.

Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah. Membangun pelayanan publik yang berintegritas dan Antimaladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat penting. "Kabupaten Kotabaru adalah pelopor penggagas Desa Antimaladministrasi di Indonesia, menjadi pilot project percontohan Desa Antimaladministrasi, yang akan kami canangkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Saya mengapresiasi komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, atas upayanya mendorong pelayanan publik berkualitas, dimulai dari desa," kata Dadan S. Suharmawijaya.

Dalam proses pendampingan Desa Antimaladministrasi yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Kalimantan Selatan tahun 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat tiga aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel, yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih, atas bantuan dan pendampingan Ombudsman RI dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi, di Kabupaten Kotabaru. "Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas, kami bangga menjadi Kabupaten terpilih dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi, semoga 10 desa yang telah ditetapkan Ombudsman RI, mendorong semangat pencanangan pada desa lainnya di Kabupaten Kotabaru," ujar H. Sayed Jafar Al-Idrus.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan piagam penghargaan Desa Antimaladministrasi, yang terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus yang didampingi jajaran.

Sedangkan pada penetapan Desa Antimaladministrasi di Desa Berangas, Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan bahwa penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas berkesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik. "Mencanangkan Desa Antimaladministrasi, adalah salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan maladministrasi, saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada 10 desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas," kata Dadan S. Suharmawijaya.

Disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya telah dilaksanakan Ombudsman RI Kalimantan Selatan sejak tahun 2022. "Desa Antimaladministrasi dibentuk, karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses masyarakat," kata Hadi Rahman.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Aydrus didampingi Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif. Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru menyampaikan apresiasi kepada 10 Desa yang ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi. "Terimakasih atas kepercayaan Ombudsman RI dalam melaksanakan pencanangan dan penetapan Desa Antimaladministrasi di daerah kami, serta bermitra mendampingi pembangunan pelayanan publik berkualitas termasuk terhadap desa di lingkungan Kabupaten Kotabaru. Kami harap program ini terus berlanjut, diiringi oleh penetapan desa lainnya di Kabupaten Kotabaru," kata Bupati Kotabaru.

Usai agenda penyampaian sambutan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Penetapan Desa Antimaladministrasi kepada 10 Desa yang ditetapkan, penyerahan piagam penetapan Desa Antimaladministrasi, serta penandatanganan prasasti penetapan Desa Antimaladministrasi di Desa Berangas, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemantauan fasilitas layanan Kantor Desa, dan peletakan batu pertama pembangunan ruang laktasi di Kantor Desa Berangas, oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, didampingi Bupati Kotabaru berserta jajaran.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...