• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Berikan Catatan Terkait Kasus Warga Saptosari Gunungkidul yang Tersengat Listrik PLN
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 24/02/2020 •
 
ilustrasi

Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng, Budi Masturi, mengatakan catatan yang dimaksud adalah pengeritan terkait dengan musibah bencana alam atau kelalaian petugas.

"Kalau terjadi bencana alam semisal angin ribut lalu ada tiang yang roboh hingga terkena bangunan itu force major, memang tidak tidak mendapatkan kompensasi," katanya, saat dihubungi Tribunjogja, Jumat (21/2/2020).

Namun, sambung Budi terkait dengan musibah yang menimpa Sukidi harus dilihat lagi bagaimana kronologis kejadian sebenarnya.

"Kalau memang itu kabel tersambar petir dan menjuntai selama berjam-jam itu bukan lagi force major namanya, tetapi sudah kelalaian. Kalau ketika kabel tersambar petir dan dibawah ada warga lalu warga tersebut tersengat listrik itu baru force major," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan kepada korban untuk melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini adalah PLN.

"Setelah melapor ke PLN, jika tidak mendpaatkan respon atau respon lama bisa langsung melaporkan kepada Ombudsman RI, bisa melalui pesan singkat WA (Whatsapp)," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ombudsman RI Berikan Catatan Terkait Kasus Warga Saptosari Gununkidul yang Tersengat Listrik PLN, https://jogja.tribunnews.com/2020/02/21/ombudsman-ri-berikan-catatan-terkait-kasus-warga-saptosari-gununkidul-yang-tersengat-listrik-pln.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo

Editor: Muhammad Fatoni


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...