Ombudsman RI Apresiasi Capaian Kantor Pertanahan, Tekankan Perbaikan Layanan Tahun 2026

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan koordinasi pencegahan maladministrasi di sektor pertanahan bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng didampingi jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Rombongan Ombudsman RI disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memaparkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 pada lingkungan Kantor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama sekaligus pijakan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan di sektor pertanahan.
Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan capaian positif Kantor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang memperoleh nilai 88,87 dengan kategori Kualitas Tertinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah memperoleh nilai 87,53 dengan kategori Kualitas Tinggi, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur memperoleh nilai 79,85 dengan kategori Kualitas Tinggi. Robert mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil komitmen dan upaya perbaikan yang telah dilakukan jajaran Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan komitmen yang baik dari Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Capaian ini hendaknya menjadi motivasi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun 2026, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Robert.
Meski demikian, Robert menegaskan bahwa hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 juga menunjukkan sejumlah aspek yang masih perlu mendapat perhatian. Beberapa di antaranya meliputi kecepatan layanan, transparansi informasi pelayanan, pengelolaan pengaduan, penyelesaian sengketa pertanahan, serta optimalisasi digitalisasi pelayanan. Menurutnya, penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan kualitas layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.
"Evaluasi ini hendaknya dipandang sebagai bahan perbaikan, bukan semata-mata penilaian. Semakin cepat berbagai catatan tersebut ditindaklanjuti, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang diberikan," jelas Robert.
Robert juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan seluruh Kantor Pertanahan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara lembaga pengawas dan penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu kunci dalam mencegah maladministrasi sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman Babel untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah maladministrasi sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Koordinasi dan kolaborasi merupakan kunci dalam membangun pelayanan publik yang semakin baik. Ombudsman Babel berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN maupun seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota, tidak hanya dalam pelaksanaan penilaian, tetapi juga melalui upaya pencegahan maladministrasi, pendampingan, serta pemberian saran perbaikan." ujar Fither.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara menegaskan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kantor Pertanahan dan Ombudsman RI sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh Kantor Pertanahan untuk terus berbenah melalui pelayanan yang cepat, mudah, responsif, serta mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Ombudsman RI berharap seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 sebagai dasar evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan pada tahun 2026. Dengan komitmen perbaikan yang berkelanjutan, pelayanan pertanahan diharapkan semakin cepat, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat. (*)








