• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Republik Indonesia Bali Buka Posko Pengaduan THR, Umar: Masyarakat Dapat Datang Langsung
PERWAKILAN: BALI • Jum'at, 30/04/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali membentuk Posko Pengaduan THR 2021, Kamis 29 April 2021 pagi.

Posko dibuka Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab bersama perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali.

Umar mengingatkan pengusaha agar tidak terlambat membayar THR kepada para pekerja.

"Ombudsman sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban untuk memastikan THR ini tidak terlambat, atau sesuai kemampuan, setengah, atau tidak dilakukan sesuai kesepakatan bersama," katanya.

Ia mengatakan, posko dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Umar, pemberian THR bagi pekerja pada tahun 2021 berpotensi maladministrasi jika Gubernur dan Bupati/Walikota tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali perlu melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan cara mengawasi tindak lanjut pemangku kepentingan," kata Umar.

Ia menjelaskan, posko dibuka mulai tanggal 29 April 2021 hingga 21 Mei 2021.

"Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Jalan Melati No 14 Denpasar atau telepon/WhatsApp pada nomor 0811 130 3737," jelasnya.

Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Tri Arya Dhyana K mengapresiasi terbentuknya Posko Pengaduan THR Ombudsman Bali.

Menurutnya, terbentuknya posko tersebut semakin memperkuat pengawasan terhadap penyaluran hak-hak pekerja oleh para pengusaha.

Disnaker Bali sudah sudah membentuk posko serupa sejak 20 April 2021 lalu.

"Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh ORI. THR itu merupakan pengalaman dari Pancasila yakni sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi di sana diperlukan kesadaran antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Ketua KSPSI Bali Wayan Madra juga menyambut baik langkah ORI Bali tersebut. Ia segera sosialisasikan kepada para pekerja atau buruh terkait adanya posko itu.

"Kebetulan menjelang May Day, kami sampaikan ke teman-teman," kata Wayan Madra. (*).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...