• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Perwakilan Sulteng Telusuri Dugaan Pungli Madrasah di Palu
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Jum'at, 14/06/2019 •
 
Sofyan Lembah. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menerima aduan tentang dugaan terjadinya pungutan  liar (Pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB)  disalahsatu madrasah aliyah negeri (MAN) di Kota Palu tahun 2019.

Ketua ORI Sulteng Sofyan Farid Lembah mengaku telah menindaklanjuti aduan itu serta melakukan investigasi terhadap pihak terkait PPBD di madrasah tersebut. Namun untuk alasan tertentu, Sofyan menyebut belum bisa mengungkap madrasah yang dimaksud.

"Kami ingin klarifikasi dulu kepala sekolah madrasah yang bersangkutan,"ungkap Sofyan, Kamis 13 Juni 2019 di Kantor ORI Sulteng Jalan Chairil Anwar nomor 17 Palu.

Berdasarkan surat tagihan yang diberikan kepada orang tua calon siswa, jumlah pungutan yang dibebankan untuk setiap calon peserta didik sebesar Rp2 juta. Dalam rinciannya pungutan itu dituliskan antara lain untuk biaya seragam dan perlengkapan sekolah bahkan untuk biaya simulasi UNBK.

Dalam proses investigasi, pihaknya pun kata Sofyan telah meminta pihak sekolah untuk menghentikan pungutan tersebut. Dan bila terlanjur ada pembayaran maka pihak sekolah wajib mengembalikan.

Sebab Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah melalui edaran nomor 3106/Kw.22.4/4/PP.00/05/2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di madrasah telah melarang melakukan pungutan pada orang tua siswa dalam proses PPBD.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala MIN, MTsN dan MAN kabupaten /kita se Sulteng.

Namun madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang atau barang dan jasa yang bersifat sukarela. Tidak memaksa, mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Masih menurut Sofyan, pungutan yang dilaporkan diatas tidak boleh kemudian dijadikan alasan sebagai bentuk sumbangan masyarakat atau orang tua siswa. Karena yang namanya sumbangan itu sifatnya sukarela dan tidak ditetapkan besaran jumlah pemberiannya.

"Jadi berdasarkan surat edaran itu, lembaga pendidikan dibawah naungan kementerian agama tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun,"tegasnya.

Rencananya hari ini (Jumat 14 Juni) pihaknya lanjut Sofyan akan memanggil kepala sekolah madrasah bersangkutan untuk kepentingan klarifikasi.

"Kami akan meminta dan mengarahkan pihak sekolah untuk mengembalikan sekiranya ada siswa yang telah menyetor,"jelasnya.

Namun demikian, jika memang pihak sekolah tidak bersedia mengembalikan, maka dengan terpaksa ORI Sulteng menurut Sofyan akan berkoordinasi dengan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mapolda Sulteng.

"Ya kita koordinasikan Masalah itu ke tim Saber Pungli,"paparnya.

Untuk diketahui Kantor ORI Sulteng  yang sebelumnya beralamat di jalan Kartini no.100 kini berpindah ke jl. Chairil Anwar No. 17 Palu.

Perpindahan tersebut dikarenakan habis masa pinjam pakai yang dilakukan antara Ombudsman Sulteng dengan Pemprov Sulteng yang berakhir pada januari 2019.

Berhubung Rencana hibah  dari Pemprov Sulteng yaitu bangunan milik Dinas Pendidikan Prov. Sulteng di jalan DR. Soetomo juga mengalami kerusakan dan belum bisa digunakan maka  Kantor Ombudsman sementara menempati kontrakan di jalan Chairil Anwar 17 Palu sambil menunggu realisasi proses administrasi dan penetapan Hibah kantor.

Ombudsman Sulteng saat ini telah melakukan pelayanan dan penerimaan pengaduan di alamat jalan Chairil Anwar No. 17 Palu atau samping taman gor/samping kantor DPW Nasdem Sulteng.(mdi/palu ekspres)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...