Ombudsman Perwakilan NTT Ungkap Temuan Penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Ungkap Temuan Pentingnya di Kantor Iimgrasi Kelas I TPI Kupang.
Darius Beda Daton, SH hadir di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (29/1/2020) untuk menghadiri acara Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja 2020, penandatangan komitmen bersama pakta integritas dan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Menurut Darius Beda Daton, penandatanganan pernyataan zona intergias ini adalah pernyataan kesanggupan dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang untuk menjadikan wilayahnya bebas dari korupsi dan fokus melayani masyarakat dengan baik.
"Ini pernyataan kesanggupan maka kami harapkan acara ini tidak sekedar seromial belaka tapi harus diwujudnyatakan dalam pelayanan sehari-hari terutama di loket-loket yang tersedia," kata Darius Beda Daton.
Penandatangan komitmen bersama pakta integritas dan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (29/1/2020) siang.
Penandatangan komitmen bersama pakta integritas dan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (29/1/2020) siang. (poskupangwiki.com/novemy leo)
Ditanyakan apa yang dilakukan untuk mengawasi pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya sering melakukan pantauan di kantor kantor pelayanan publik termasuk di kantor imigrasi baik secara tertutup maupun terbuka.
Dan hasil terakhir pantauannya di kantor IMigrasi kelas I TPI Kupang sekitar bulan lalu, dia menemukan proses pengurusan paspor terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
"Lamanya waktu pemohon mengambil paspor dari standar 4 hari itu ternyata lebih. Hal itu pun terjadi karena ada migrasi sistem beberapa waktu lalu dan sekarang saya belum cek lagi, terakhir dilihat sekitar bulan lalu," kata Darius Beda Daton.
Darius Beda Daton berharap agar kedepan, sejumlah item standar pelayanan waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi betul-betul bisa dilaksanakan.
Terkait loket pengaduan masyarakat, Darius Beda Daton mengatakan loket pengaduan masyarakat milik pihak Imigrasi itu mestinya ada agar bisa menjadi masukan bagi pihak Imigrasi.
"Saya belum sempat lihat loket pengaduannya, tapi standar pelayanan loket itu harus ada. Dan ada nomor pengaduannya," kata Darius Beda Daton.
Ditanya soal papan pengaduan berisi nomor telepon Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengaku pernah memasang papan pengaduan berisi nomor telepon Ombudsman NTT di tembok ruang pelayanan Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang.
"Hari ini saya tidak melihat papan Ombudsman NTT itu ditaruh dimana," kata Darius Beda Daton.
Darius Beda Daton kemudian bertanya kepada salah satu pegawai imigrasi dan dijelaskan bahwa papan Ombudsman itu masih ada namun karena ada perbaikan kantor itu maka papan itu diturunkan sementara.
Pesannya kepada masyarakat, Darius Beda Daton berharap, masyarakat bisa mematuhi seluruh persyaratan permohonan yang sudah ditetapkan imigrasi terkait pengurusan surat-surat terutama paspor.
"Jangan melalui jalan potong atau mengiming-imingin uang ke petugas. Dengan demikian seluruh standar yang sudah diatur itu bisa terpenuh dengan baik," kata Darius Beda Daton.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Maks Sombu, SH memberikan tips kepada Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachri, S.Sos agar bisa dicintai masyarakat.
Tips ini diberikan oleh Kajari Maks Sombu usai mengikuti acara Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja 2020, penandatangan komitmen bersama pakta integritas dan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (29/1/2020) siang.
Disaksikan POSKUPANGWIKI.COM, Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja 2020 itu dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril, S.Sos itu, dan para pegawai mengikutinya. Keenam janji kinerja itu yakni pertama, mewujudkan SDM yang unggul melalui implemetasi Kementerian Hukum dan HAM, Koorportare University;
Kedua, megembangkan diri dan diri goverment dalam rangka mewujudkan good governement; ketiga, meningkatkan akses layanan hukum dan ham yang berkeadilan; keempat Revitalisasi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai low and human right center;
Kelima, Meningatkan keramatamahan dalm pelayanan masyarakat; dan keenam menjadi rool model dan memberikan kinerja terbaik kepada organisasi guna meningkatkan satuan kerja berpredikat wilayah bebas korupsi atau WBK atau dan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBBM.
 Kepada POSKUPANGWIKI.COM, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang, Sjachril, S.Sos mengatakan, dia baru 3 minggu menjabat dan dia menemukan sejumlah kendala terkait lay out di kantor Imigrasi dan masalah kinerja.
"Akan dilakukan pembenahan internal, kalau eksternal saya akan lakukan kordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah, Pak Gubernur, Wakil Gubernur termasuk forkompinda dan juga tim pora atau pengawasan orang asing terkait pengawasan hukum," kata Sjachril.
Optimiskah bisa mewujudkan WBK dan WBMM, Sjachril menegaskan pihaknya optimis. "Saya optimis. Karena tidak ada yang tidak mungkin kita lakukan. Jika yang terbaik untu organisasi maka akan kami lakukan yang terbaik", janji Sjachril. (poskupangwiki.com, novemy leo)








