Ombudsman Peringatkan Lurah Sambirejo
detikOne.com - Jawa Tengah -Â Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan peringatan kepada Lurah Sambirejo. Peringatan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Siti Farida perihal sikap Lurah Sambirejo yang tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Lurah Sambirejo dalam menyelesaikan perselisihan antar warga terkait pendirian bangunan.
Ombudsman
RI Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Salah satunya adalah dengan
meminta keterangan pihak-pihak terkait. Pada Jumat (06/09), Ombudsman RI
Perwakilan Jawa Tengah melakukan tindak lanjut pemeriksaan berupa konsiliasi di
kantor Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Akan tetapi, Lurah Sambirejo tidak
hadir.
"Sedianya, hari ini kami melaksanakan konsiliasi di kantor Ombudsman
dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor dan pihak terkait, yakni Kantor
Pertanahan Kota Semarang. Akan tetapi, Lurah Sambirejo tidak hadir. Hal ini,
sangat disayangkan karena semestinya Lurah sebagai penyelenggara pelayanan
publik harus responsif dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
Ketidakhadiran Lurah mencerminkan bahwa Lurah tidak memahami tugas dan
tanggungjawabnya serta tidak memahami asas-asas pelayanan publik. Dimana,
seharusnya Lurah bersikap professional, tepat dan cepat dalam merespon
pengaduan. Ketidakhadiran Lurah ini tentu saja memperlambat penyelesaian
laporan," urai Farida.
Asisten
Ombudsman RI Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Bellinda W. Dewanty, juga
menyampaikan absennya Lurah Sambirejo ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya
Lurah Sambirejo juga mangkir saat dimintai keterangan Ombudsman Jawa Tengah.
Atas tindakan Lurah Sambirejo tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
dalam pertemuan bersama dengan Walikota/Wakil Walikota Semarang dalam rangka
penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat pada bulan Mei 2019 telah
menyampaikan tindakan Lurah Sambirejo tersebut.
"Karena bagaimana pun sebagai atasan, Walikota memilki tanggungjawab untuk
melakukan pembinaan. Dalam pertemuan tersebut Walikota/Wakil Walikota
menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,"
bebernya.
 Lebih lanjut, atas
tindakan Lurah Sambirejo Ombudsman Jawa Tengah akan segera merumuskan laporan
hasil pemeriksaan perihal dugaan maladmintrasi sebagaimana yang dilaporkan
masyarakat ke Ombudsman Jawa Tengah. (OMBDS/MUN)  Â