• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Peringatkan Lurah Sambirejo
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Sabtu, 07/09/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Siti Farida (Dok. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah) 6 Sept 2019

detikOne.com - Jawa Tengah - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan peringatan kepada Lurah Sambirejo. Peringatan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Siti Farida perihal sikap Lurah Sambirejo yang tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Lurah Sambirejo dalam menyelesaikan perselisihan antar warga terkait pendirian bangunan.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Salah satunya adalah dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Pada Jumat (06/09), Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan tindak lanjut pemeriksaan berupa konsiliasi di kantor Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Akan tetapi, Lurah Sambirejo tidak hadir.
"Sedianya, hari ini kami melaksanakan konsiliasi di kantor Ombudsman dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor dan pihak terkait, yakni Kantor Pertanahan Kota Semarang. Akan tetapi, Lurah Sambirejo tidak hadir. Hal ini, sangat disayangkan karena semestinya Lurah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus responsif dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat. Ketidakhadiran Lurah mencerminkan bahwa Lurah tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya serta tidak memahami asas-asas pelayanan publik. Dimana, seharusnya Lurah bersikap professional, tepat dan cepat dalam merespon pengaduan. Ketidakhadiran Lurah ini tentu saja memperlambat penyelesaian laporan," urai Farida.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Bellinda W. Dewanty, juga menyampaikan absennya Lurah Sambirejo ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya Lurah Sambirejo juga mangkir saat dimintai keterangan Ombudsman Jawa Tengah. Atas tindakan Lurah Sambirejo tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam pertemuan bersama dengan Walikota/Wakil Walikota Semarang dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat pada bulan Mei 2019 telah menyampaikan tindakan Lurah Sambirejo tersebut.
"Karena bagaimana pun sebagai atasan, Walikota memilki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan. Dalam pertemuan tersebut Walikota/Wakil Walikota menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," bebernya.

  Lebih lanjut, atas tindakan Lurah Sambirejo Ombudsman Jawa Tengah akan segera merumuskan laporan hasil pemeriksaan perihal dugaan maladmintrasi sebagaimana yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Jawa Tengah. (OMBDS/MUN)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...