• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi Sistematis dan Diarahkan Pihak Tertentu
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 15/08/2018 •
 

BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bisa menjadi titik terang terkait kasus dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 27 Juli 2018. "Berharap LAHP Ombusman menjadi titik terang dugaan malaadministratif terhentinya pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018, berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi," kata Ruddy, Senin (13/8/2018). Ruddy juga berharap LAHP Ombudsman bisa menjawab pertanyaan warga tentang dugaan terhentinya pelayanan publik tersebut. Baca juga: Pemprov Jabar Diminta Tak Evaluasi Pj Wali Kota Bekasi Sebelum LAHP Ombudsman Keluar "LAHP ini diharapkan bisa mengungkap terhentinya pelayanan publik, apakah atas dasar keinginan mereka sendiri (pegawai kelurahan dan kecamatan) atau diduga ada yang menggerakkan atau memerintahkannya," ujarnya. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya dijadwalkan akan menyampaikan LAHP terkait dugaan penghentian pelayanan publik pada Rabu (15/8/2018) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan. LAHP akan disampaikan Ombudsman kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Minta Ombudsman Cari Dalang Terhentinya Pelayanan Publik Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada Juli lalu. Bukti-bukti itu didapat dari 12 kecamatan di wilayah tersebut. "Ombudsman RI perwakilan Jakarta, sejak 9-10 Agustus 2018 telah melakukan pengambilan barang bukti ke kantor-kantor pemerintah Pemkot Bekasi yang diduga menghentikan pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018," kata Teguh P Nugroho, Jumat (10/8/2018). Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi 4 Jam Diperiksa Ombudsman soal Pelayanan Publik Barang bukti yang diambil untuk diperiksa antara lain record finger print, buku pencatatan pelayanan, dan produk pelayanannya. Teguh menambahkan, pihaknya hanya mengambil barang bukti dari kantor kecamatan saja terkait dugaan penghentian pelayanan publik itu. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan dimasukan ke dalam LAHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Wali Kota Bekasi Harap LAHP Ombudsman Jadi Titik Terang", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/13/23591451/pj-wali-kota-bekasi-harap-lahp-ombudsman-jadi-titik-terang. 
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Kurnia Sari Aziza

 

REVIEW, Bekasi - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diterbitkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Hasilnya, Camat dan Lurah se Kota Bekasi dinyatakan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pelayanan dengan melakukan penghentian pelayanan publik, pada Jumat (27/7/2018).

Menurut Ombudsman pengehentian layanan publik di Kota Bekasi merupakan bukti buruknya manajemen dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Atas dasar ini, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta sebagai tindakan korektif, agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi agar memberikan sanksi kepada semua pihak yang telah mengabaikan kewajiban hukum tersebut sesuai dengan bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.

Pelaksanaan tindakan korektif diberikan waktu selama 30 hari kerja. Apabila tindakan korektif tidak dilakukan, maka LAHP akan dinaikkan menjadi rekomendasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menyatakan telah terjadi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengungkapkan hal tersebut saat membacakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) maladministrasi Kota Bekasi, di Kantor Ombudsman, Rabu (15/8/2018).

 

Maladministrasi berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 9 kelurahan di Kota Bekasi.

Penghentian pelayanan publik itu dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

"Terbukti dengan nyata terjadi penghentian layanan publik pada 27 Juli yang dibuktikan hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada pihak terkait. Penghentian dilakukan dengan sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu," ujar Teguh, Rabu (15/8/2018).

 

Kasus ini bermula dari aksi penghentian pelayanan publik yang dilakukan ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

Semula, pihak kelurahan dan kecamatan menyebut pelayanan terhenti karena sistem offline.

Lalu, muncul rumor yang menyatakan kejadian itu terjadi karena konflik antara Pj (Penjabat) Wali Kota (Ruddy Gandakusumah) dengan Sekda (Rayendra Sukarmadji).

Setelah menelusuri, pihak Ombudsman menemukan ada pihak mengarahkan secara sistematis dan terencana.


Bukti kuat adanya maladministrasi didapatkan dari konfrontir atas pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.

"Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik," kata Teguh.

Selain itu, Ombudsman mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman video kamera CCTV di 12 kecamatan, foto, rekaman suara dan pengakuan masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.

Ombudsman meminta keterangan ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan warga yang menelepon ke call center untuk mengadukan terhenti layanan publik.

Ombudsman menghubungi 17 dari 32 penelepon.

Adapun, rekomendasi Ombudsman mengenai temuan itu meminta tindakan korektif yang dilakukan Pj Wali Kota Ruddy Gandakusumah untuk memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, PJ Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah menyatakan kasus ini membunuh karakternya selaku walikota.

Sesuai rekomendasi Pj walikota Bekasi diberi waktu 30 hari memberikan sanksi.

"Karakter saya dibunuh dengan kejadian ini, tetapi kami akan berkonsolidasi dengan pelaksana harian (PLH,-red) sekda termasuk Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah bersama," tambah Ruddy.

Sebelumnya, pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi diduga terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018.

Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga terhenti pada 30 Juli 2018.




 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...