Ombudsman Pemprov DKI Sepakat Pembukaan Jatibaru Oktober

Jakarta, CNN
Indonesia -- Ombudsman DKI sepakat dengan rencana Pemprov DKI Jakarta terkait
pembukaan Jalan Jatibaru, Tanah Abang dilakukan setelah pembangunan skybridge
atau jembatan penghubung rampung dilakukan, yakni pertengahan Oktober 2018.
Kepala Ombudsman DKI Teguh Nugroho mengatakan kesepakatan itu
dilakukan setelah Pemprov DKI memberikan paparan secara detail soal rencana
penataan kawasan Tanah Abang. Selain Ombudsman dan Pemprov, Ditlantas Polda
Metro Jaya juga sepakat dengan pembukaan Jalan Jatibaru setelah pembangunan
skybridge tersebut.
"Pembukaan Jalan Jatibaru Raya seluruhnya akan
dilaksanakan bersamaan dengan peresmian skybridge, hal ini telah disepakati
oleh para pihak termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya, Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan," tutur Teguh lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/7).
Teguh
menjelaskan ada sejumlah rencana penataan Tanah Abang yang disampaikan oleh
Pemprov DKI pada pertemuan tanggal 20 Juli lalu.
Pertama, soal pembangunan tempat penampungan sementara bagi
pedagang Blok G Pasar Tanah Abang dengan target penyelesaian minggu pertama
Desember 2018.
Kedua, soal pelelangan proyek pembangunan skybridge yang
telah dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya. Pembangunan skybridge akan
dilakukan mulai 3 Agustus dan ditargetkan bisa mulai digunakan pada 15 Oktober.Â
Hal tersebut berdasarkan dengan skema hitungan pengerjaan
konstruksi akan dilakukan malam hari pukul 22.00 hingga pukul 05.00
Ketiga, soal penempatan PKL di Jalan Jatibaru yang nantinya
akan dipindahkan ke skybridge jika telah selesai dibangun. Pedagang yang berhak
berjualan di skybridge adalah pedagang yang telah diverifikasi oleh Pemprov DKI
bersama Ombudsman pada 25 MeiÂ
2018 lalu
"Berdasarkan hal tersebut kami menyatakan bahwa kami
belum akan menyerahkan LAHP ke Ombudsman RI pusat pertanggal 20 Juli 2018
karena sudah ada kegiatan dan rencana tindakan korektif Pemprov DKI," ujar
Teguh.
Teguh menyebut
dengan adanya sejumlah rencana yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI dalam
rangka penataan Tanah Abang, Ombudsman DKI untuk sementara tidak meningkatkan LAHP
ke rekomendasi.
Namun, jika ada rencana yang tidak bisa direalisasikan oleh
Pemprov DKI maka Ombudsman masih bisa untuk meningkatkannya menjadi rekomendasi.
"Jika ternyata rencana itu tidak direalisasikan
kemungkinan untuk menaikan LAHP menjadi rekomendasi masih memungkinkan,"
kata Teguh. (osc)