• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pemkab Bekasi Lakukan Maladministrasi Dalam Kelola Pasar Baru Cikarang
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 15/02/2019 •
 

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Ombudsman Jakarta Raya menilai dan menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan maladministrasi dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang, selama ini.

Akibatnya kondisi gedung pasar menjadi sangat tidak terawat dan kumuh, serta membuat ribuan pedagang di sana merana.

Kesimpulan adanya maladministrasi dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang oleh Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ini tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya, Kamis.(14/2/2019).

LAHP Ombudsman tercatat dalam Nomor Register: 0228/LM/X/2018/JKR.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan LAHP yang menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang ini.

Hasil LAHP itu setelah pihak Ombudsman Jakarta Raya melakukan rangkaian pemeriksaan ke seluruh pihak terkait mulai September sampai Oktober 2018 lalu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh instansi di Pemkab Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, para pedagang di Pasar Baru Cikarang, dan pihak terkait lain.

Pemeriksaan dan LAHP terkait pengelolaan Pasar Baru Cikarang tersebut kata Teguh berdasarkan laporan pengaduan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang yang mereka terima sebelumnya.

"Berdasar pengaduan FKP2B Cikarang itu, kami kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan rangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait serta pengecekan langsung ke lapangan," kata Teguh kepada Warta Kota, Jumat (15/2/2019).

Hasilnya kata Teguh, Ombudsman menilai telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang oleh Pemkab Bekasi.


"Kesimpulannya telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang selama beberapa tahun belakangan ini. Yakni tidak kompetennya Bupati Bekasi dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dalam pengelolaan dan pemeliharaan Pasar BaruCikarang," kata Teguh.

"Serta tidak kompetennya Bupati Bekasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dalam perencanaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dan dalam merespon dampak yang dialami oleh pedagang," kata Teguh lagi.

Hal itu kata dia diketahui setelah pihaknya meminta keterangan secara langsung kepada sejumlah pihak terkait.

Diantaranya pelapor yakni para pedagang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Juga kata Teguh pihaknya mendapat keterangan tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

"Serta juga investigasi lapangan oleh tim Ombudsman ke Pasar Baru Cikarang," kata Teguh.

Dari semua itu kata Teguh, pihaknya menginisiasi konsiliasi antara Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang dengan Pemkab Bekasi.

"Konsiliasi menjadi cara penyelesaian laporan yang kami pilih melihat hasil pemeriksaan terhadap semua pihak dan investigasi lapangan yang mengindikasikan bahwa kesepahaman antara pelapor dan terlapor menjadi kunci untuk segera terselesaikannya kasus ini," kata Teguh.

Dari konsiliasi katanya terdapat beberapa poin kesepakatan untuk dilakukan kedua belah pihak.

Yakni, pertama Pemkab Bekasi dan pelapor (pedagang) sepakat dengan proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga/pengembang, melalui lelang yang akan dimulai Januari 2019.


Kedua, terkait harga sewa, akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dengan pengembang yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan saat penyusunan perjanjian kerja sama, sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.

Ketiga, Pemkab Bekasi berjanji akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta opsi lain yang ditempuh oleh pengembang yang dapat mengurangi biaya sewa.

Antara lain proses jual beli online dan sistem perparkiran yang baik.

"Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang baik di Pasar Baru Cikarang maupun PKL di jalan sekitar pasar, dengan melibatkan pedagang untuk dijadikan perencanaan revitalisasi," kata Teguh.

Dari poin konsiliasi inilah kata Teguh pihaknya menyusun LAHP yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan Pasar Baru Cikarang.

Dimana Bupati Bekasi dan Kepala Dimas Perdagangan Kabupaten Bekasi tidak kompeten mengelola dan merencanakan revitalisasi Pasar Baru Cikarang.

Dari situ kata Teguh, Ombudsman meminta tindakan korektif untuk dilakukan Plt. Bupati Bekasi agar melakukan koordinasi pelaksanaan revitalisasi merujuk hasil konsiliasi serta menjamin partisipasi pedagang dalam prosesnya.

"Sekretaris Daerah juga kami minta mengkoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan dan pemeliharaan pasar. Serta Kepala Dinas Perdagangan agar melaksanakan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya. 
Kesemuanya tindakan korektif itu kami beri waktu selama 60 hari kerja, untuk segera.dilakukan," kata Teguh.

Kemudian kata Teguh, Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan monitoring atas pelaksanaan tindakan korektif yang mereka minta dan termaktub dalam LAHP, agar dilakukan jajaran Pemkab Bekasi, dalam.60 hari ke depan.

"Jika Pemkab Bekasi kami nilai nantinya telah melaksanakan tindakan korektif, atau paling tidak sebagian, maka laporan akan ditutup. Sebaliknya, jika kami menilai Pemkab Bekasi tidak melaksanakan tindakan korektif yang diminta, maka LAHP kami, dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi yang sifatnya memaksa dan wajib dilaksanakan," kata Teguh.


Menurutnya rekomendasi yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia dan wajib dilaksanakan itu turut disampaikan pula kepada Presiden RI dan DPR RI.

"Serta untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," katanya.

• Ada Razia, PMKS dan PKL Liar di Grogol Selatan Lari Terbirit-birit

• VIDEO: Tempat Penampungan PKL di Blok F Gelap dan Becek

• Pengelola Pasar Menilai Satpol PP Kurang Tegas Menertibkan PKL di Pasar Baru Bekasi

500 PKL ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan 500 pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Cikarang, Rabu (12/12/2018).

Lokasi penertiban pedagang kaki lima itu tepatnya di bahu jalan depan Sentral Grosir Cikarang Jalan Yos Sudarso dan Jalan RE Martadinata.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penertiban 500 pedagang kaki lima itu pihaknya mengerahkan 425 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Satpol PP 100 personel, Polri sekitar 55 personel, TNI 35 personel, Lingkungan Hidup ada 150 personel, Dishub 20 personel, Damkar 10 personel," kata Hudaya.

Hudaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyampaikan beberapa kali surat peringatan.

Keberadaan pedagang kaki lima itu melanggar Perda 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Sudah beberapa kali kami sampaikan surat peringatan. Terakhir kami sampaikan hari Senin (10/12), kami beritahu bakal ditertibkan. Tetap mereka bandel, ini PKL dibiarkan semakin banyak hingga jadi penyebab kemacetan," kata Hudaya.

Dalam proses penertiban itu, kata Hudaya, dilakukan dengan cara persuasif

"Kami persuasif jadi tadi tidak ada bentrok, mereka bongkar sendiri dan kami bantu bongkar lapaknya. Kedepannya kami akan jaga agar lokasi itu steril PKL," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi ratusan pedagang kaki lima tersebut.

Mereka akan direlokasi ke kawasan Tumaritis dan di pertokoan Cikarang depan kantor PLN.

"Pastinya lokasi relokasi sudah kami siapkan sebelum pemkab melakukan penertiban ini. Kami sudah menyiapkan di Jalan Tumaritis, dan di pusat pertokoan Cikarang. Nah itu ada tempat yang memang sudah kami siapkan untuk menampung pedagang," katanya.

Relokasi itu hanya untuk sementara sampai revitalisasi Sentral Grosir Cikarang selesai.

"Iya (sementara) nanti rencana usai revitalisasi selesai. Kami akan tampung PKL itu. Kami berharap bisa menyelesaikan semua permasalahan perdagangan di sekitar SGC ini. Jadi dalam konsep kami revitalisasi itu disamping bisa menampung pedagang didalam tapi juga para PKL," katanya.




 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...