Ombudsman: Pelayanan Publik Harus Mengacu Pada SOP
BUTINARA,BENGKULU-Â Menyikapi banyaknya pelayanan publik di Pemerintahan Daerah yang dikeluhkan masyarakat terutama terkait pembuatan e-KTP yang terkesan lamban. Bahkan juga ada keluhan pengambilan blanko nomor urut cetak e-KTP yang memakan waktu berjam- jam antrian terus mendapat perhatian publik.
Kepala
Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryanto SE mengungkapkan, setiap instansi
pemerintah, seharusnya memiliki standar pelayanan yang telah di tetapkan berupa
standar pelayanan operasional (SOP). Jika masyarakat yang di layani merasa
tidak puas atas layanan di maksud dapat mengadukan ke perwakilan atau divisi
pusat layanan publik instansi di maksud.
"Atau bisa langsung melapor ke Ombudsman Provinsi Bengkulu.
Atas dasar pengaduan dan laporan itulah nanti, kita akan menurunkan team
pemantau guna klarifikasi dan mencari solusi terbaik demi kepentingan
masyarakat," kata Herdi.
Seyogyanya
menurut Herdi, mekanisme pelayanan publik, sedapat mungkin cepat dan tidak
bertele-tele. Seperti halnya untuk mendapatkan blanko cetak e-KTP tersebut.
"Yang membutuhkan waktu hingga berjam-jam lamanya. Ini Perlu perhatian dan
tindakan lanjut Dinas terkait untuk evaluasi secara menyeluruh. Agar pelayanan
kedepan membaik," tukasnya.(005)
   r