Ombudsman: Pelayanan Publik Harus Adil Bagi Semua Warga Negara

"Walaupun prinsip layanan publik berlaku untuk semua
warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi. Misalnya pada
kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," kata Kepala Ombudsman
Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Ombudsman
Sumbar dengan tema Merdeka dari
Maladministrasi, Pelayanan Publik bagi Disabilitas yang dihadiri
pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, adanya diskriminasi pelayanan publik bagi
penyandang disabilitas harus dicegah.
"Untuk itu perlu dibangun pengetahuan dan kesadaran
penyelenggara layanan publik bagaimana kelompok rentan tetap dapat
diakomodasi," ujarnya.
Ia menilai layanan publik adalah perwujudan hadirnya pemerintah yang baik
dan merupakan salah satu tujuan dari bernegara.
"Oleh sebab itu perlu adanya persamaan hak, profesional, persamaan
perlakukan dan tidak diskriminatif serta terbuka," katanya.
Jika pelayanan publik buruk maka itu adalah pintu masuk terjadinya korupsi.
Pada sisi lain ia menilai maladministrasi merupakan perilaku koruptif kendati
tidak merugikan negara secara langsung tapi merugikan masyarakat perorangan.
"Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan mencegah terjadi korupsi, hal
ini juga merupakan upaya pencegahan korupsi," katanya lagi.
Ia mengidentifikasi ada 10 bentuk maladministrasi mulai dari penundaan
berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan
permintaan uang barang dan jasa.
Selain itu penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak, berpihak, konflik
kepentingan dan adanya diskriminasi.
Â
Pewarta : Ikhwan Wahyudi








