• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pelajari Laporan LAPK terhadap Ketua DPRD Sumut
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 02/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut by Ombudsman RI Sumut

Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar membenarkan adanya laporan dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) terhadap Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman."Tadi sore masuk laporannya," ujar Abyadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7/2018).

Abyadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari substansi laporan yang disampaikan oleh LAPK.

"Apakah itu kewenangan Ombudsman, masih akan dipelajari. Kalau memang iya, maka laporannya akan diproses seperti laporan-laporan yang lain," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman dilaporkan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Laporan ini dilakukan karena Wagirin diduga sengaja tidak mengganti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, Arifin Nainggolan, meski sudah berstatus tahanan KPK.

"Ketua Badan Kehormatan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 37 anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 sejak Maret lalu dibiarkan tetap memegang jabatan," ujar Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi.

Kata dia, karena Arifin Nainggolan masih memegang jabatan tersebut, maka kinerja BK DPRD Sumut tidak berjalan maksimal. Akibatnya, banyak laporan terbengkalai.

"Sungguh naif sekali, Badan Kehormatan yang seharusnya berfungsi menjaga kewibawaan DPRD Sumut dari pelanggaran etika anggota DPRD, justru dipimpin oleh seorang tersangka korupsi dan ditahan KPK," tuturnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...