Ombudsman: PDAM-PT. Sentul City Berlindung Dibalik Kontrak Ilegal
Beritautama.net, BOGORÂ - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyampaikan alasan PT Sentul City (SC) tbk melalui anak perusahaannya, yaitu PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) tetap menyuplai air dengan berlindung dibalik kontrak kerja sama dengan PDAM yang jelas ilegal tidak dapat dibenarkan.
"Memangnya apa SGC punya izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), berlindung ke kontrak, jelas ilegal DPRD tidak menyetujui. Putusan Mahkamah Agung juga sudah jelas batalkan SK Bupati, " kata Teguh saat dihubungi Beritautama.net, di Cibinong, Senin (14/1).
Menurut Teguh, PT. SC tidak bisa menjual air ke warga Sentul dengan alasan apapun karena tidak memiliki ketentuan hukum.
Begitupun PDAM seharusnya juga tidak melakukan penjualan ke PT SC atau SGC karena keduanya tidak memiliki izin SPAM.Â
"Saya juga bingung kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM kenapa masih saja mau menjual air ke PT Sentul City atau PT SGC, tidak patuh pada hukum, lembaga penegak hukum lainnya juga perlu bertindak," kata Teguh.
Senada, Sekertaris Dekom Komite Warge Sentul City (KWSC) Deni Erlina menilai Pemerintah Kabupaten Bogor, PDAM Tirta Kahuripan dan PT SC memang berlindung di balik kontrak dan tidak mematuhi inckrah Mahkamah Agung (MA).
"Mereka (PDAM dan PT Sentul City, Tbk) berlindung dibalik kontrak ilegal, hingga saat ini masih berikan pengumuman pembayaran air dilakukan kepada PT SGC," kata Deni Erlina.
Menurutnya, kontrak yang dilakukan antara PDAM dengan pihak pengembang Sentul City dengan harga di bawah standar itu, hanyalah kontrak air curah bukanlah air minum seperti yang disediakan saat ini.
Selain itu, kontrak tersebut sifatnya ilegal karena tidak ada persetujuan dari Dewan Perwaikilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak tahun 2011.
Ditambah, ketika keluar peraturan pemerintah (pp) nomor 122 tahun 2015 maka kontrak tersebut harus dibatalkan demi hukum yang berlaku.
"Jelas mereka tidak taat hukum dan berusaha untuk mengulur waktu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PDAM Tirta Kahuripan Eka Bhinekas mengutarakan perjanjian kerja sama dengan PT. Sentul yang dilakukan perusahaannya atas perintah Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan. Pun meliputi harga jual air dan pengelolaannya.
"Tidak ada masalah kontraknya, karena perjanjian itu sudah sejak lama, sebelum PP 122 tahun 2015 ada. Kalau ada PP itu jadi tidak berlaku, kami hanya ikuti perintah sana (Pemerintah Kabupaten Bogor). Kalaupun ada yang bilang merugikan negara, siapa yang berhak menghitung," katanya.
Eka menyebutkan, harga air minum yang kini dijual dari PDAM Tirta Kahuripan sekitar Rp4600 permeter kubik kepada PT SC, meskipun harga jual kembali dua kali lipat kepada warga merupakan hal yang wajar.
Sebab prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) pipa sepanjang 5,7 kilometer (km) dari 15,7 km terpasang di sepanjang akses perumahan elit Sentul City dinvestasikan PT. SC, sehingga membuat perusahaan pengembang tersebut juga perlu memiliki keuntungan dari selisih harga jual PDAM .
Meskipun pada tahun 2017 Dirops PDAM tersebut telah menulis tangan kesanggupan pengelolaan air minum kepada warga, asalkan jaringan pipa sepanjang 10 km dari 15,7 km yang terpasang dan masih dikuasai PT. SC di wilayah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dikelola perusahaannya.
Berikut dengan pengambil alihan aset PSU 5,7 km pipa yang dinvestasi oleh PT. SC entah melalui kompensasi maupun pencarian investor lainnya.
Di sisi lain, ketika Beritautama.net mencoba mengkonfirmasi Humas PT. Sentul tbk Alfian Mudjani terkait perkembangan kasus ini, dirinya belum bisa dihubungi.
Sebagai informasi, menurut LAHP Ombudsman aturan tentang pembangunan perumahan, seharusnya penyerahan PSU dilakukan jauh hari, segera setelah setiap adanya pembangunan perumahan dilakukan, bisa per kluster di wilayah tersebut agar pengelolaan air dilakukan dengan segera PDAM sejak lama.
Ditambah jaringan pipa tersebut kini sudah berumur sekitar 17 tahun sejak perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bogor, PDAM dan PT. SC dilakukan pada tahun 2001 dan diprediksi Ombudsman sudah mengalami penyusutan investasi menjadi nol rupiah.
Kini kasus lanjut bergulir, pada Senin (14/1) pagi PT SGC memberikan pengumuman kepada warganya, yang berisi pemberitahuan pembayaran air masih dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan alasan transisi meskipun putusan sudah lama berlangsung.
Hal itu dilakukan pasca adanya spanduk yang dipasang KWSC atas kemenangan kasasi warga di MA terkait kasus tersebut.
Berikut kutipan pengumannya,
'Warga Yth,
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa izin Penyelenggaraan SPAM atas nama Pengembang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018, sehingga sumber penyediaan air saat ini hanya berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan PDAM.
Sehingga dalam masa transisi distribusi dan penagihan penggunaan air oleh warga masih dilakukan oleh SGC.
Terima kasih.
PT.SGC'
Â
Editor : Linna Syahrial








