• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman PB: Jangan Gunakan Dana Otsus untuk Siswa Secaba
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 10/08/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk (Foto Dok. PBN)

MANOKWARI, PB News - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengingatkan para pemimpin pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Papua Barat untuk tidak memaksakan penggunaan dana Otsus untuk membiayai perekrutan dan pendidikan calon siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) karena menyalahi aturan dan hanya memunculkan persoalan baru.

"Kita ini miskin. Mutu hidup rendah, indeks pendidikan rendah, kesehatan rendah, demokrasi rendah dan kemiskinan tinggi. Itu yang harus diperhatikan pemerintah. Amanat UU Otsus itu jelas tentang pemanfaatan dananya," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk kepada Papua Barat News di Manokwari, Kamis (6/8/2020).

Menurut Musa, persoalan perekrutan dan pendidikan bagi siswa Secaba merupakan persoalan pertahanan dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan desentralisasi. Perekrutan anggota TNI wajar dilakukan karena kebutuhan dan kekurangan jumlah personel dan itu mutlak urusan Pusat sehingga tidak bisa menggunakan dana Otsus.

"Daerah ini sudah serba kekurangan sehingga diberikan uang untuk membangun. Malah sekarang mau diambil alih lagi. Daerah bisa membantu dalam hal ini tetapi hanya sebatas hal-hal tertentu seperti menyiapkan lahan apabila hendak dibangun markas atau kantor pertahanan. Bukan membiayai orang-orangnya," terangnya.

Dikatakannya, untuk membiayai perekrutan dan pendidikan siswa Secaba, Pemerintah harus menggelontarkan uang yang sangat banyak dari Dana Otsus padahal urusan pertahanan bukan urusan Otsus.

"Memangnya kalau Pemerintah didik 1000 tentara, lalu Papua Barat bisa maju atau bagaimana?" tanya Musa.

Adapun anggaran yang disiapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai Rp. 5,1 milyar ditambah dengan tanggungan dari Provinsi yang jumlahnya sama.

"Kalau dikalkulasikan, dana yang digunakan bisa mencapai Rp. 70 milyar. Uang sebanyak itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk penambahan dan penguatan kapasitas sarana pendidikan dan kesehatan, atau mendorong UMKM agar lebih berkembang," kata dia.

Menurutnya, jika Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan kemiskinan, pengangguran dan memajukan wilayah, maka konsep membiayai perekrutan dan pendidikan 1000 tentara bukanlah solusi yang tepat. Tetapi bagaimana keseriusan Pemerintah terhadap serapan tenaga kerja dimana setiap tahun begitu banyak perguruan tinggi yang memproduksi ratusan hingga ribuan sarjana yang kemudian menganggur.

"Sektor penerima tenaga kerja yang diproduksi ini adalah pemerintah melalui PNS, swasta melalui perusahaan-perusahaan dan masyarakat melalui UMKM yang presentasenya sangat kecil sehingga membutuhkan persaingan. Inilah yang menjadi perhatian daerah. Kalau skill mereka kurang pemerintah bertugas untuk meningkatkan skill mereka agar dapat diserap di dunia kerja seperti ini, bukan mendatangkan orang yang punya skill dari luar," lanjut dia.

Musa juga meminta kepada DPR PB dan MRPB agar jeli melihat persoalan tersebut agar mampu meningkatkan Pemerintah tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang perlu dihindari karena pengangguran dana Otsus sudah diamanatkan hanya untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan yang langsung bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami minta DPR PB dan MRPB jeli melihat persoalan ini. Rekrutmen tentara bukan urusan Pemerintah Daerah dan tidak boleh dibiayai Dana Otsus. Jadikan dulu OAP yang low skill menjadi full skill sehingga dapat terserap di dunia kerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan baru,".





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...