• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Tekankan Rerutmen PNS dan PPPK Mengakomodir Hak Seluruh Masyarakat
PERWAKILAN: PAPUA • Kamis, 28/11/2024 •
 

JAYAPURA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan apresiasi atas alokasi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) dengan total 500 orang, yang diperuntukan bagi pelamar Orang Asli Papua (OAP) 80% dan sisanya 20% bagi pelamar umum. "Alokasi ini patut diapresiasi sebagai bentuk afirmasi kepada OAP terutama putra-putri warga Mamberamo Tengah," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Yohanes Babtis, Jumat (29/12/2024). Namun demikian, Ombudsman Papua yang wilayah kerjanya juga meliputi provinsi-provinsi pemekaran, mengingatkan bahwa proses penerimaan CPNS tersebut harus terbuka, kompetitif, adil, objektif, dan bebas dari KKN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

"Tata cara seleksi pun harus sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Ombudsman menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat hambatan pada seleksi, di mana peserta umum yang tidak memiliki KTP Mamberamo Tengah kesulitan untuk masuk ke lokasi tes karena adanya tuntutan dari kelompok masyarakat yang menginginkan 100% alokasi bagi warga Mamberamo Tengah. Untuk itu, Ombudsman Papua mengimbau agar penyelenggara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, BKN dan pihak yang berwenang dapat menjamin terselenggaranya seleksi bagi semua alokasi baik alokasi khusus OAP maupun seleksi umum.

"Hal ini penting karena proses seleksi yang baik harus dilakukan agar hasil seleksi tersebut dapat menghasilkan calon-calon aparatur atau CPNS sesuai yang diharapkan," lanjutnya. Sementara itu, adanya tuntutan atau aspirasi masyarakat diharapkan dapat disalurkan melalui kanal-kanal pengaduan yang sudah tersedia baik lewat jalur demokrasi misalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten dan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau bahkan lewat jalur hukum. Dalam hal ini, Ombudsman RI menghimbau agar penyaluran aspirasi yang merupakan hak warga negara diharapkan tidak merugikan hak warga negara yang lain. 

Diharapkan proses rekrutmen CPNS berlangsung dengan benar sehingga menghasilkan aparat birokrasi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai kebutuhan pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas yang semakin baik. Tidak dapat dipungkiri adanya keterbatasan geografis, gangguan keamanan dan kemahalan harga yang selama ini dialami daerah-daerah pedalaman di Provinsi Papua Pegunungan dan di daerah lain. Namun dengan berbagai kebijakan dan aturan termasuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada putra-putri warga di daerah masing-masing, diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang handal, berkualifikasi dan berkompetensi sesuai bidang tugasnya serta berkinerja tinggi. Pada gilirannya,  aparatur yang handal, berkualifikasi, kompeten dan berkinerja tinggi akan meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor dan secara akumulatif di daerah tersebut.

"Ombudsman Papua mendorong proses rekrutmen PNS dan PPPK di daerah berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan afirmasi kepada OAP sesuai prinsip Undang-Undang Otonomi Khusus, tanpa mengesampingkan proses penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tutupnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...