Ombudsman Papua Tekankan Penyelesaian Permasalahan Pemalangan Sekolah Tidak Boleh Berlarut

JAYAPURA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes Rusmanta menyampaikan beberapa aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Di antaranya, pemalangan beberapa sekolah di Kabupaten Jayapura karena sengketa tanah yang mengganggu proses pembelajaran, pengerukan pasir illegal di sungai sekitaran sentani dan banyaknya sampah yang menyumbat aliran air parit sekitaran Pasal Lama Sentani. Hal ini disampaikan Yohanes Rusmanta dalam Program Pro 1 Halo RRI Jayapura pada Jumat (19/5/2025).
Yohanes menerangkan bahwa di Papua, palang-memalang akibat sengketa tanah merupakan hal yang lazim terjadi, namun jika yang dipalang merupakan sarana pendidikan, kesehatan ataupun pelayanan lainnya seharusnya Pemerintah Daerah setempat harus segera menyelesaikan agar proses pelayanan kembali berjalan. "Berbagai pihak harus bijak jika terdapat fasilitas publik yang menjadi sengketa, penyelesaiannya tidak boleh berlarut," jelas Yohanes.
Terkait sampah yang menumpuk, pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesadaran terkait dampak pengelolaan sampah yang buruk, dampak pencemaran lingkungan dan banjir merupakan konsekuensi yang didapatkan jika pengelolaan sampah tidak dilaksanakan dengan baik. "Para pihak harus memiliki kesadaran ekologis, permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama," ungkapnya.
Yohanes juga menambahkan terkait galian pasir, masyarakat harus mengadukan dampak lingkungan yang timbul dari adanya kegiatan penambangan pasir yang dialami masyarakat ke instansi terkait. "Perlu dipastikan bahwa penambangan galian pasir harus memiliki izin, masyarakat harus mengadukan ke instansi terkait agar ada tindaklanjuti," tambah Yohanes.
Terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, Yohanes menyampaikan masyarakat ikut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah dengan menyampaikan aduannya kepada Ombudsman Papua.