• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Selesaikan Pengaduan Terkait Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berlarut
PERWAKILAN: PAPUA • Selasa, 15/08/2023 •
 
Keasistenan Pemeriksaan Obudsman Papua Melakukan Koordinasi Dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

JAYAPURA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait penundaan berlarut pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (9/8/2023).

Asisten Pemeriksa Ombudsman Papua, Faisal A. Satria Putra menyampaikan bahwa gugatan Pelapor ke PHI pada PN Jayapura telah diputus pada Agustus 2021, namun demikian sejak Pelapor mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Perwakilan Papua belum ada tindak lanjut sebagaimana isi putusan.

"Bahwa pelapor melakukan pengaduan terkait penundaan berlarut dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Tergugat yang telah diputus pada Agustus 2021, yang pada putusannya Tergugat harus membayar sebesar Rp45.000.000 kepada Pelapor akibat dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Namun demikian Tergugat melakukan upaya hukum kasasi walaupun dalam putusannya pada Februari 2022 semakin menguatkan putusan PHI pada PN Jayapura," tutur Faisal.

"Tetapi sejak Februari 2022 hingga Maret 2023 PN Jayapura belum dapat melakukan eksekusi putusan tersebut karena Tergugat tidak kooperatif, sehingga Asisten Pemeriksaan Ombudsman Papua melakukan permintaan keterangan kepada Ketua PN Jayapura terkait aduan Pelapor. Pihaknya menjelaskan bahwa PN Jayapura telah berulang kali melakukan pemanggilan dan mengirimkan surat Teguran/Aanmaning kepada Tergugat namun Tergugat hanya sekali datang dan selanjutnya tidak mengindahkan pemanggilan dan teguran tersebut. Hasil dari permintaan keterangan tersebut Ketua PN Jayapura melakukan pemanggilan kepada Tergugat dan akhirnya pada 9 Agustus 2023 Tergugat melaksanakan pembayaran sesuai Putusan PN Jayapura kepada Pelapor," lanjutnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara Ombudsman Perwakilan Papua dan PN Jayapura.

"Permasalahan ini bukan yang pertama diselesaikan oleh Ombudsman Perwakilan Papua terkait permasalahan pelayanan di PN Jayapura. Semoga hubungan koordinasi ini terus terjalin dengan baik sehingga setiap laporan masyarakat yang terkait dengan pelayanan di PN Jayapura tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan," tutur Yohanes.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...