• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua: Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Harus Segera Diselesaikan
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 28/04/2025 •
 
Kepala Keasistenan PVL menjadi Penanggap Program Pro 1 Halo RRI Jayapura (fotobyfaisal)

JAYAPURA - Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Ismail Saleh Marsuki menjadi Penanggap dalam Program Pro 1 Halo RRI Jayapura pada Senin (28/4/2025).

"Pada Halo RRI edisi hari ini masyarakat menyoroti beberapa hal yaitu seperti keresahan masyarakat karena ada masyarakat yang mabuk di sekitaran Perumnas Waena yang mengganggu masyarakat sekitar, tumpang tindih sertifikat di sekitaran Holtekamp, jalan rusak di sekitaran Pasar Lama Sentani, sampah yang dibuang oleh penumpang kapal yang beroperasi di Danau Sentani, pipa air yang sudah terpasang namun sudah 5 tahun belum mengalir di Arso 14 Keerom dan karena malaria dan DBD sedang marak maka masyarakat meminta Pemerintah mengadakan fogging/pengasapan," jelas Ismail saat dimintai keterangan.

Ismail menyampaikan bahwa masyarakat perlu menyampaikan keluhan ke saluran yang tepat. "Permasalahan-permasalahan terkait kebutuhan dasar masyarakat perlu disampaikan ke saluran yang tepat, agar lembaga yang memiliki kewenangan dapat menindaklanjuti secara terukur," ungkapnya.

Terkait tumpang tindih tanah, masyarakat perlu mengadukan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah ATR/BPN untuk melihat sertifikat mana yang sah dan diterbitkan lebih dahulu. "Lapor ke instansi terkait dan jika prosesnya lama atau berbelit-belit silahkan adukan ke kami," tambah Ismail.

Jika keluhan terhadap layanan publik yang disampaikan ke instansi terkait tidak ditindaklanjuti maka dapat mengadukan ke Ombudsman Papua. "Pengaduan ke Ombudsman Papua dapat melalui datang langsung ke kantor Perwakilan, melalui nomor telepon 08112673737 dan media sosial dengan melengkapi syarat formil dan materiel, harapannya masyarakat ikut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...