Ombudsman Papua Lakukan Pemantauan Lapangan atas Keluhan Masyarakat

JAYAPURA - Dalam rangka memastikan keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial dan Program Pro 1 Halo RRI Jayapura, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes Rusmanta beserta tim melaksanakan pemantauan langsung di beberapa tempat yaitu pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Hamadi, memantau kondisi jalan di Koya Barat dan Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan utama dijadikan lokasi parkir pada Rabu (21/5/2025).
Pada lokasi pertama, Ombudsman RI melakukan pemantauan di Puskesmas Hamadi yang diterima langsung oleh Kepala Puskesmas Hamadi Apolonia Yantewo. Masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses layanan karena terbatasnya jumlah pasien yang dilayani setiap hari. Pada kesempatan ini Kepala Puskesmas Hamadi mengatakan bahwa setiap harinya telah disiapkan 100 kuota antrian untuk pasien yang akan mengakses poli umum dan 100 kuota yang terbagi di beberapa poli seperti Poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), Gigi, dan lain sebagainya. Namun karena adanya keluhan tersebut, akan dipastikan kembali bahwa seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan. Yohanes menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan perlu memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. "Setiap hari banyak masyarakat yang mengakses pelayanan di Puskesmas Hamadi, banyaknya jumlah pasien harus sejalan dengan tenaga kesehatan yang tersedia. Kami mengapresiasi Kepala Puskesmas bergerak cepat untuk memastikan keluhan masyarakat ditanggapi dan menyelesaikan permasalahan kuota antrian," tambahnya.
Ombudsman Papua selanjutnya melakukan pemantauan pada ruas Jalan Utama Distrik Koya Barat. Pada pemantauan lokasi ini didapati kondisi jalan rusak sedang hingga parah. Hal tersebut pun semakin parah jika kondisi hujan ringan hingga lebat yang dapat membahayakan pengguna jalan. "Perkembangan pembangunan yang cepat di Koya Barat harus diikuti dengan pembangunan fasilitas penunjang yang memadai," ungkap Yohanes.
Setelah melakukan pemantauan di Koya Barat, Ombudsman Papua melakukan pemantauan di Jalan Utama sepanjang Jalan Ahmad Yani yang digunakan oleh beberapa kantor untuk dijadikan lokasi parkir. Dari 4 (empat) ruas jalan hanya 2 (dua) ruas jalan yang dapat digunakan oleh kendaraan, namun saat kondisi ramai pengunjung, maka hanya 1 (satu) ruas jalan yang dapat dilalui. Hal tersebut mengganggu angkutan umum B1 dan B2 menurunkan penumpang yang menimbulkan kemacetan. "Terkait kendala ini kami akan mengkoordinasikan kepada pihak terkait apakah kantor-kantor yang menggunakan ruas jalan sebagai lokasi parkir memiliki ijin, karena jika arus lalu lintas sedang padat maka di lokasi ini akan terjadi kemacetan," pungkasnya.
Setelah melakukan pemantauan ini, Ombudsman Papua telah mengetahui kondisi riil yang dikeluhkan oleh masyarakat, selanjutnya Ombudsman Papua akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna penyelesaian permasalahan.