• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Kukuhkan Komunitas Kitong Antimaladministrasi
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 16/05/2025 •
 
Ombudsman Papua melaksanakan Diskusi Berseri Vo. 2 dan pengukuhan Komunitas Kitong Anti Maladministrasi

JAYAPURA - Dalam menghimpun peran serta masyarakat dalam membantu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mengadakan Diskusi Berseri Vol.2 dengan tema Kitong Antimaladministrasi sekaligus pengukuhan Komunitas Kitong Antimaladministrasi Provinsi Papua, Kamis (15/5/2025). Dalam kegiatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes Rusmanta dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Papua Ismail S. Marsuki bertindak sebagai narasumber, serta Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru hadir menjadi keynote speaker. 

Yohanes  menyampaikan harapannya bahwa setelah dibentuknya Komunitas Kitong Antimaladministrasi, hal ini akan membantu Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta membantu mensosialisasikan keberadaan Ombudsman RI di tengah masyarakat.

Menyambung, Ismail memaparkan bahwa peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting agar Pemerintah Daerah terus menjaga kualitas pelayanan, karena pelayanan publik akan terus diakses oleh masyarakat untuk keperluan penduduk yang lahir hingga yang meninggal. "Selama hidupnya, masyarakat akan berurusan dengan kepengurusan data kependudukan, masyarakat juga harus peka terhadap prosedur pelayanan yang dilaksanakan, sehingga jika dirasa terdapat penyimpangan harus diadukan ke instansi yang berwenang," papar Ismail.

Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru juga menyampaikan bahwa Walikota Abisai Rollo memiliki misi untuk membentuk pemerintahan yang melayani. Oleh karenanya, dalam menjalankan misi tersebut Pemerintah Kota Jayapura akan menempatkan petugas di Kantor Kelurahan untuk pengurusan dokumen kependudukan, memampang biaya kepengurusan, dan jika gratis maka harus dipampang pengurusan gratis serta untuk mempermudah akses pengaduan akan dibentuk call center 150212 sebagai wadah masyarakat Kota Jayapura untuk mengeluhkan kendala pelayanan publik yang dialami. "Kami memiliki misi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," ungkap Rustan.

Dalam kegiatan ini juga dikukuhkan Komunitas Kitong Antimaladministrasi yang beranggota para akademisi, tokoh keagamaan, aktivis pemerhati anak dan perempuan serta pemerhati lingkungan yang melingkupi seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan.

"Harapannya, Komunitas Kitong Antimaladministrasi dapat menjadi mata, telinga dan mulut Ombudsman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Yohanes.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...