Ombudsman Papua: Jangan Lelah Mengadukan Kendala atas Kebutuhan Dasar Masyarakat

PAPUA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua menyampaikan bahwa dalam program Halo RRI edisi 16 Mei 2025, masyarakat menyoroti berbagai permasalahan. Di antaranya adalah pungutan di ruas jalan alternatif, retribusi dengan nominal yang tidak jelas, kurangnya penerangan jalan dari Kota Jayapura menuju Kabupaten Jayapura, maraknya parkir liar, kabel yang semrawut, serta penggunaan jalan umum sebagai lokasi parkir oleh BPD Papua. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta, saat menjadi narasumber di Program Pro 1 Halo RRI Jayapura, Jumat (16/5/2025). Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Awi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, untuk merespons keluhan masyarakat.
Robby Awi menyampaikan bahwa masyarakat harus memastikan jumlah retribusi yang dibayarkan pada struk pembelanjaan. "Rretribusi sudah ditetapkan oleh pemerintah, jika melebihi dari jumlah yang ditetapkan maka itu adalah pungli," ungkapnya.
Selanjutnya terkait keluhan parkir liar yang menjamur di Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelas bahwa pemerintah telah menetapkan jumlah retribusi parkir dengan ketentuan petugas dilengkapi karcis, mengenakan atribut petugas dan tidak dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, bagi petugas parkir liar kami akan bina dan rekrut sebagai petugas parkir resmi. "Kami berkomitmen petugas parkir membantu pemerintah meningkatkan retribusi, sehingga para petugas parkir liar akan kami rekrut untuk menjadi petugas parkir resmi," tambah Justin.
Terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan, Yohanes menekankan untuk masyarakat tidak lelah menyampaikan kendala-kendala yang dialami terkait kebutuhan dasar yang harus dinikmati kepada Pemerintah. Harapannya pemerintah sebagai pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti keluhan tersebut. Namun jika keluhan terhadap layanan publik yang disampaikan ke instansi terkait tidak ditindaklanjuti maka dapat mengadukan ke Ombudsman Papua.
"Pengaduan ke Ombudsman Papua dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Perwakilan atau melalui nomor telepon 08112673737 dan media sosial dengan melengkapi syarat formil dan material. Harapannya masyarakat ikut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah," tutupnya.