Ombudsman Papua dan RRI Jayapura Tandatangani PKS
JAYAPURA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes Rusmanta didampingi jajaran menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua dengan LPP RRI Jayapura di Ruang Auditorium RRI Jayapura, Selasa (13/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Yohanes menyampaikan bahwa Ombudsman Papua memiliki pencapaian-pencapaian yang baik dalam beberapa tahun terakhir, namun pencapaian tersebut tidak banyak masyarakat yang mengetahui karena keterbatasan publikasi yang kami miliki.
"Ombudsman Papua perlu melakukan kerja sama dan aktif menjelaskan kepada publik terkait tugas fungsi dan capaian selama ini, kami merasa bahwa RRI Jayapura sebagai platform media audio dan video yang banyak diakses masyarakat hingga ke pelosok Papua perlu kami ajak kerja sama guna mempublikasikan Ombudsman namun juga agar masyarakat semakin tahu jika mengalami maladministrasi dalam mengakses pelayanan publik maka dapat mengadukan ke Ombudsman" ungkap Rusmanta.
Kepala LPP RRI Jayapura, Engelbertus Silubun menyampaikan bahwa RRI bertransformasi mengikuti jaman dengan tidak hanya melalui jaringan audio, saat ini masyarakat bisa mengakses audio dan video melalui Aplikasi RRI Digital. "Kemajuan jaman membuat masyarakat kebanyakan mulai beralih dari konten audio menjadi konten visual, sehingga RRI menciptakan aplikasi RRI Digital agar mudah diakses oleh masyarakat. dalam penyebaran konten tersebut, RRI memastikan bahwa informasi yang kami sebarkan bukan merupakan informasi hoaks, sehingga untuk menindaklanjuti hasil PKS ini kami ingin menyiarkan hasil kerja Ombudsman selama ini agar masyarakat mengetahui tugas, fungsi dan capaian Ombudsman Papua," pungkas Engelbertus.
Menindaklanjuti hasil PKS tersebut, dalam waktu dekat akan dijadwalkan dialog interaktif oleh RRI Jayapura dengan mengundang Ombudsman Papua sebagai pembicara.