Ombudsman Papua Barat Tinjau Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis pada Sejumlah Sekolah di Manokwari

MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwaripada tujuh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Manokwari pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, didampingi sejumlah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Atkana menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait penyaluran bantuan pengadaan seragam sekolah, penggunaan dana pendidikan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pihak sekolah dalam implementasi program tersebut.
"Monitoring ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait penyaluran bantuan pengadaan seragam sekolah, penggunaan dana pendidikan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pihak sekolah dalam implementasi program tersebut", kata Atkana.
Adapun tujuh sekolah yang menjadi lokasi monitoring, yaitu SD Negeri 02 Amban, SD Inpres 44 Amban, SD Santa Sisilia, SMP Negeri 2 Manokwari, SMP Negeri 1 Manokwari, SMA Negeri 1 Manokwari, SMK Negeri 1 Manokwari.
Dalam kunjungan pertama di SMP Negeri 2 Manokwari, pihak sekolah menyampaikan bahwa alokasi dana pengadaan seragam sebesar Rp207.989.760 diperuntukkan bagi 369 peserta didik kelas VII, yang terdiri atas 180 perempuan dan 189 laki-laki. Pihak sekolah menjelaskan bahwa seragam putih biru telah diterima dan dibagikan kepada peserta didik tanpa dipungut biaya. Namun, pihak sekolah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan terkait tahapan pelaksanaan program berikutnya.
Selanjutnya, di SMP Negeri 1 Manokwari, pihak sekolah menyampaikan bahwa alokasi dana pengadaan seragam mencapai sekitar Rp270 juta untuk 374 peserta didik kelas VII. Proses pengukuran dan penjahitan telah dilakukan, sementara pendistribusian seragam putih biru dan batik masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, sekitar 50 persen peserta didik telah menerima seragam dan hingga saat monitoring belum ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaannya.
Monitoring kemudian dilanjutkan ke SMA Negeri 1 Manokwari. Pihak sekolah menyampaikan bahwa pencairan dana pengadaan seragam baru mencapai 60 persen atau sebesar Rp254.880.000. Pengadaan seragam diperuntukkan bagi sekitar 500 peserta didik baru, dengan jenis seragam meliputi pakaian putih abu-abu, batik, olahraga, dan Pramuka. Proses pengukuran telah dilakukan sejak Juli 2026 dan pengerjaan seragam diserahkan kepada penjahit yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosdama) sekitar Rp301 juta yang direncanakan untuk pembayaran tenaga honorer belum diterima. Pihak sekolah juga menyampaikan adanya informasi bantuan tambahan bagi peserta didik Orang Asli Papua (OAP) dari pemerintah provinsi yang hingga monitoring dilakukan belum diterima.
Di SMK Negeri 1 Manokwari, pihak sekolah menyampaikan bahwa pencairan dana pengadaan seragam juga baru mencapai 60 persen dan dana tersebut telah disalurkan kepada pihak penjahit untuk proses pengerjaan. Sementara itu, dana Bosdama yang diperuntukkan bagi pembayaran tenaga honorer belum dicairkan. Jenis seragam yang masuk dalam pengadaan meliputi pakaian putih abu-abu, batik, Pramuka, dan olahraga.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa seragam jurusan dan jas belum termasuk dalam pembiayaan yang tersedia sehingga diharapkan adanya penambahan komponen pembiayaan tersebut. Berdasarkan data sementara yang disampaikan pihak sekolah, terdapat 267 peserta didik baru, dengan rincian jumlah peserta didik OAP dan non-OAP yang masih perlu dikonfirmasi kembali.
Pada jenjang sekolah dasar, monitoring dilakukan di SD Negeri 02 Amban. Pihak sekolah menyampaikan bahwa dana Bosdama sebesar Rp149 juta direncanakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah yang tidak ditanggung melalui dana BOS. Terkait pengadaan seragam, pihak sekolah memperoleh informasi bahwa pencairan dana telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, bendahara sekolah masih perlu melakukan pengecekan rekening untuk memastikan penerimaan dana tersebut. Pengadaan seragam diperuntukkan bagi 119 peserta didik baru, meliputi pakaian merah putih, batik, Pramuka, dan olahraga.
Sementara itu, di SD Inpres 44 Amban, pihak sekolah menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan monitoring dana Bosdama dan dana pengadaan seragam belum diterima. Pengadaan seragam direncanakan bagi 84 peserta didik kelas I yang terbagi dalam tiga rombongan belajar. Jenis seragam yang akan diberikan meliputi pakaian merah putih, batik, Pramuka, dan olahraga. Adapun jumlah keseluruhan peserta didik di sekolah tersebut sebanyak 396 orang.
Berbeda dengan sekolah lainnya, SD Santa Sisilia menyampaikan bahwa dana Bosdama digunakan untuk pembayaran honor guru dan kebutuhan operasional sekolah, termasuk biaya listrik. Untuk pengadaan seragam, pihak sekolah telah menerima dana dan proses pengerjaan empat jenis seragam, yaitu merah putih, batik, Pramuka, dan olahraga, telah diserahkan kepada pihak penjahit. Seragam tersebut dijadwalkan diserahkan kepada pihak sekolah pada Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil monitoring sementara pada tujuh sekolah tersebut, ditemukan adanya perbedaan perkembangan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis, khususnya dalam pencairan dana, proses pengadaan, dan pendistribusian seragam kepada peserta didik. Sebagian sekolah telah menerima dan mulai membagikan seragam, sedangkan sekolah lainnya masih berada dalam tahap menunggu pencairan dana maupun penyelesaian proses pengadaan.
Bahwa melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mendorong agar pelaksanaan Program Pendidikan Gratis dapat berjalan secara merata, transparan, dan akuntabel. Koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan juga perlu diperkuat agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menghambat pemenuhan hak peserta didik.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, guna memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi. (ER/ORI-Pabar)







