• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat tekankan pentingnya Pengawasan Pelayanan Publik berbasis HAM dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 13/10/2026 •
 
Foto bersama narasumber dan Peserta Dialog Terbuka Perkumpulan OASE. dokhumasoripb

MANOKWARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menjadi narasumber dalam kegiatan Perkumpulan OASE bertajuk Dialog Terbuka: Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan di Kabupaten Manokwari pada Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Atkana membawakan materi berjudul "Pengawasan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat." Materi ini menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), memberikan kepastian hukum, serta memastikan terpenuhinya hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam pemaparannya, Atkana menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang adil, berkualitas, dan tidak diskriminatif kepada seluruh masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat, penerima manfaat pelayanan publik juga mencakup Masyarakat Hukum Adat yang memiliki identitas, nilai, norma, dan tatanan kehidupan adat yang perlu dihormati serta dilindungi.

Menurutnya, keberadaan hukum dan norma adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat. Nilai-nilai tersebut berperan sebagai pedoman dalam mengatur perilaku, menjaga ketertiban, serta membatasi tindakan yang dapat merugikan anggota masyarakat maupun kehidupan bersama.

Atkana juga menekankan pentingnya keberadaan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sebagai salah satu wadah yang dapat berperan dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat kelembagaan masyarakat adat, serta membantu memperjuangkan kepentingan masyarakat adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepastian hukum menjadi aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat perlu diikuti dengan kejelasan pengaturan dan mekanisme perlindungan agar hak-hak mereka dapat dihormati dan dipenuhi secara adil.

Dalam konteks tersebut, diperlukan penguatan kerangka hukum yang komprehensif mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, termasuk kejelasan mengenai hak, kedudukan, serta peran kelembagaan adat dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Atkana menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak pelayanan yang layak, tanpa diskriminasi, serta sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan pelayanan publik, Ombudsman mendorong agar kebutuhan dan hak Masyarakat Hukum Adat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah maupun penyelenggara pelayanan publik lainnya. Hal ini mencakup upaya mencegah maladministrasi serta memastikan adanya akses terhadap pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan dialog terbuka yang diselenggarakan oleh Perkumpulan OASE ini menjadi ruang diskusi bagi para pihak untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manokwari.

Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik guna mendorong terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan HAM, penghormatan terhadap nilai-nilai adat, serta perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat secara berkeadilan.(ER/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...