• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Soroti Pemalangan SMA YPPGI Manokwari, Nilai Ganggu Hak Pendidikan Siswa
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 24/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat meninjau SMA YPPGI yang dipalang. dokhumasoripb

MANOKWARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana meninjau langsung Sekolah Menengah Atas Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja - Gereja Injili (SMA YPPGI) Manokwari di kawasan Pasirido, Kabupaten Manokwari pada Kamis (23/7/2026), menyusul adanya pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat dan telah menghambat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

Dalam kunjungan itu, Atkana bertemu dengan Kepala SMA YPPGI Manokwari, Yuli Rahayu yang didampingi tiga orang tenaga pendidik. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sekolah dan dampak yang ditimbulkan akibat pemalangan.

Atkana menyatakan keprihatinannya karena pemalangan telah berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

"Persoalan hak ulayat tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pelayanan pendidikan tidak boleh terhenti karena yang paling dirugikan adalah para siswa. Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap dijamin," ujar Atkana.

Ia menilai, terhambatnya proses belajar mengajar dalam waktu yang cukup lama dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Papua Barat.

"Ombudsman menyayangkan masih berlangsungnya pemalangan ini. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan generasi muda Papua apabila tidak segera diselesaikan," tambah Atkana.

Yuli Rahayu menngungkapkan bahwa pemalangan telah berlangsung sejak akhir Februari 2026. Sejak saat itu, sebagian besar fasilitas sekolah tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

"Untuk pelaksanaan ujian akhir kelas XII, kami terpaksa menggunakan Laboratorium Bahasa karena itu merupakan satu-satunya gedung yang tidak dipalang," ujar Rahayu.

Ia menjelaskan, bangunan yang dipalang meliputi gedung utama yang terdiri atas ruang kepala sekolah, ruang guru, perpustakaan, serta ruang kelas X, XI, dan XII. Selain itu, Laboratorium Fisika, Laboratorium Biologi, dan Laboratorium Kimia juga tidak dapat dimanfaatkan.

Akibat kondisi tersebut, proses pembelajaran sementara dialihkan ke dua ruang kelas milik SMP YPPGI yang berada tepat di sebelah SMA YPPGI, ditambah penggunaan Laboratorium Bahasa. Saat ini, SMA YPPGI Manokwari memiliki tiga rombongan belajar yang tetap menjalankan kegiatan belajar dengan segala keterbatasan.

Ombudsman pun mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama DPRD Kabupaten Manokwari untuk segera mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

"Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar aktivitas belajar mengajar di SMA YPPGI Manokwari dapat kembali berjalan normal dan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi," tutupnya. (DCL/ORI - Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...