• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan kepada Empat Kantah Provinsi Papua Barat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 13/02/2023 •
 
(Foto bersama Kepala Perwakilan ORI PB, Kepala Kanwil BPN PB dan Ka Kantah Kota Sorong, Kab. Fakfak, Kab. Sorong dan Kab. Sorong Selatan. dokoripb)

Papua Barat - Empat Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Papua Barat berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dan Tinggi (Zona Hijau) dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombdusman RI Papua Barat, Musa Sombuk saat penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada empat Kepala Kantor Pertahanan di lingkungan Provinsi Papua Barat pada Jumat (10/2/2023) di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat.

"Dari 10 Kantah di Papua Barat, ada empat Kantah masuk dalam Zona Hijau, 4 Kantah masuk dalam Zona Kuning dan 2 Kantah masuk Zona Merah," ucap Musa.

Dari 4 Kantah yang masuk Zona Hijau itu, terdapat satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi (Kategori A) dengan nilai 88,21. Sedangkan 3 Kantah lainnya meraih Predikat Kualitas Tinggi dengan nilai B yakni Kantah Kabupaten Fakfak (86,68), Kantah Kabupaten Sorong (84,49), dan Kantah Kabupaten Sorong Selatan (84,03).

"Ada empat Kantah lainnya yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning/C) yakni Kantah Kabupaten Manokwari (77,02), Kantah Kabupaten Kaimana (74,14), Kantah Kabupaten Teluk Wondama (72.27) dan Kantah Kabupaten Raja Ampat (66,62). Selain itu, ada Kantah yang masuk dalam Zona Merah dengan nilai D dengan Predikat Kepatuhan Rendah, yaitu Kantah Kabupaten Tambrauw dengan nilai 51.46 dan Kantah Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai 48.49," jelas Musa.

Musa menambahkan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini bertujuan agar adanya pemetaan untuk mengetahui sejauh mana UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik berjalan di level kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang vital dalam pelayanan kepada masyarakat.

Diakhir sambutannya, Musa menyampaikan harapannya agar ada peningkatan peringkat dari Kantah-Kantah yang sudah berada pada Zona Kuning menjadi Zona Hijau dan juga pada Zona Merah menjadi Zona Kuning atau Hijau. Musa juga mengharapkan adanya antisipasi dalam pelayanan terkait dengan dinamika pemerintahan dengan kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

Menanggapi hasil penilaian yang diterima, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolitama menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman Papua Barat yang selama ini selalu menjadi mitra kerja yang baik bagi Kanwil BPN dan juga Kantah dan mendorong agar pelayanan publik yang diberikan harus lebih baik lagi.

Freddy juga menambahkan hal-hal yang menjadi kendala bagi Kanwil BPN dan seluruh Kantah di Papua Barat, yakni pengangkatan kualitas data (validasi semua sertifikat lama), kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kualitas jaringan atau keterbatasan jaringan yang stabil.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik Tahun 2022 merupakan salah satu kegiatan dalam upaya pengawasan dan pencegahan maladministrasi. Pelayanan Publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan pemenuhan akan kontrak politik pemerintah dan masyarakat.

 

Siltonus Disyan Paa

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...