Ombudsman Papua Barat Sampaikan Isu Pelayanan Publik dan Penyalahgunaan Narkoba ke Polda Papua Barat

Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat pada Selasa (28/10/2025), bertempat di Mapolda Papua Barat.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, yang didampingi sejumlah pejabat utama, antara lain Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Kombes Pol. Darma S., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Herman S. Napitupulu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, serta perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Dadang K. dan Kombes Pol. Andy P.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan sejumlah agenda penting dalam pertemuan tersebut, di antaranya rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman dan Polda Papua Barat sebagai bentuk penguatan sinergitas dalam pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Selain itu, turut dibahas pelaksanaan Penilaian Opini Pelayanan Publik yang saat ini sedang berjalan secara nasional. Untuk wilayah Papua Barat, terdapat tiga Kepolisian Resor (Polres) yang menjadi lokus penilaian, yakni Polres Manokwari Selatan, Polres Fakfak, dan Polres Teluk Wondama. Ombudsman Papua Barat berharap dukungan penuh dari Polda agar kegiatan penilaian dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan mutu layanan kepolisian di daerah.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan/obat berbahaya lainnya (narkoba) serta minuman keras (miras) di kalangan pelajar. Atkana mengungkapkan bahwa fenomena ini kini menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, terdapat penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, bahkan sudah melibatkan pelajar tingkat SMP dan lebih mengejutkan lagi ada juga yang berasal dari sekolah dasar," ungkap Atkana.
Ombudsman Papua Barat mendorong adanya langkah-langkah mitigasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah, Polda Papua Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Ombudsman Papua Barat dalam mencegah peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Papua Barat.
"Kami berharap adanya sinergi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba maupun miras, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang sangat berbahaya ini," tambah Atkana.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Ombudsman. Ia menegaskan komitmen Polda Papua Barat dalam menindaklanjuti isu penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
"Kami akan menugaskan Direktorat Reserse Narkoba untuk segera berkoordinasi dengan BNN guna menelusuri dan menindaklanjuti informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekolah. Ini penting untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkoba," tegas Yosi.
Selain itu, Wakapolda menyambut baik rencana penandatanganan PKS antara Ombudsman Papua Barat dan Polda Papua Barat serta menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan penilaian Opini Pelayanan Publik di tiga Polres yang menjadi lokus penilaian tahun ini. Ia juga telah meminta Itwasda Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Ombudsman Papua Barat dan Polda Papua Barat, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. (DCL/ORI-Pabar)








