• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Monitoring Pertamina, Telusuri Penyebab Antrean Bahan Bakar Minyak
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 21/10/2026 •
 
Audiensi Ombudsman Papua Barat dan PT. Pertamina Fuel Terminal Manokwari. dokhumasoripb

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melakukan monitoring ke Pertamina untuk menelusuri penyebab panjangnya antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Papua Barat, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi pasokan, alokasi, dan distribusi BBM, sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, memandang bahwa monitoring ini penting untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penyebab antrean BBM, termasuk keterlambatan suplai, kecukupan alokasi, peningkatan kebutuhan, dan pengawasan distribusi. Ketersediaan stok yang dinilai aman perlu diimbangi dengan penyaluran yang lancar, pemerataan distribusi, dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Fuel Terminal (FT) Manokwari, Yosef Eka Putra, Sales Branch Manager dan Ahmad Sofyan Halim. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan, serta jajaran asisten pemeriksaan.

Dalam kegiatan tersebut, Yosef menjelaskan bahwa pasokan BBM untuk wilayah Papua Barat berasal dari sejumlah titik suplai, yakni Kasim, Wayame, dan Biak. Meskipun terdapat keterlambatan pasokan, kondisi stok secara umum disebut masih relatif aman untuk memenuhi kebutuhan hingga satu bulan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini lebih berkaitan dengan antrean dalam memperoleh BBM, terutama Biosolar, bukan kelangkaan stok secara keseluruhan. Namun, keterlambatan suplai tetap menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kelancaran distribusi dan pelayanan di SPBU.

"Salah satu upaya penanganan yang menjadi perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) BBM. Pembentukan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan dan penertiban distribusi, sehingga antrean dapat diurai dan akses masyarakat terhadap BBM menjadi lebih lancar", Ujar Yosef.

Dari sisi alokasi, Yosef menyampaikan bahwa sejak Maret 2026 terdapat permintaan peningkatan alokasi Biosolar untuk masing-masing SPBU. Namun, penambahan alokasi yang diberikan dinilai belum sepenuhnya mengimbangi peningkatan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap alokasi dan realisasi penyaluran diperlukan untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan di lapangan.

Selain faktor pasokan dan alokasi, pembahasan juga menyoroti dugaan penampungan BBM menggunakan jerigen serta indikasi penyalahgunaan dalam proses pengisian dan penyaluran. Adanya penampungan dalam jumlah sekitar 30 hingga 35 jerigen. Kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bahwa penyaluran BBM berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku." ungkap Halim

Kenaikan harga BBM nonsubsidi juga disebut berpotensi mendorong sebagian pengguna kendaraan beralih ke BBM bersubsidi. Perubahan pola permintaan tersebut dapat menambah tekanan terhadap ketersediaan BBM bersubsidi. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat berharap koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat diperkuat untuk menangani persoalan antrean secara berkelanjutan. Evaluasi distribusi, pengawasan penyaluran, dan penanganan dugaan penyimpangan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola BBM di Papua Barat.

Melalui monitoring ini, Ombudsman Papua Barat mendorong agar persoalan antrean BBM ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, upaya penanganan tidak hanya berfokus pada ketersediaan stok, tetapi juga pada kelancaran distribusi dan kepastian akses masyarakat terhadap BBM secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan. (OHEBG/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...