Ombudsman Papua Barat Monitoring Penyaluran Beras di Bulog Sorong Selatan

TEMINABUAN - Dalam rangka memastikan penyaluran beras tepat sasaran kepada penerima, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan monitoring ke Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Sorong Selatan, pada Rabu (03/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik, khususnya dalam sektor ketahanan pangan.
Monitoring dilakukan untuk mendukung kinerja Bulog dalam menjalankan tugas sebagai penjamin ketersediaan dan stabilitas harga pangan, terutama komoditas beras di wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Papua Barat menekankan pentingnya peningkatan standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaan tugas Bulog lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan regulasi pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa proses penyaluran beras kepada masyarakat betul-betul berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, dan bebas dari potensi maladministrasi," ujar Siltonus Disyan Paa, Asisten Ombudsman RI yang turut melakukan monitoring lapangan.
Selain melakukan dialog dengan pimpinan dan staf Bulog, tim Ombudsman Papua Barat juga meninjau langsung kondisi gudang penyimpanan beras. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa stok beras untuk beberapa bulan ke depan berada dalam kondisi aman, dengan sebagian besar pasokan berasal dari produksi Merauke.
Siltonus menambahkan bahwa kehadiran Ombudsman Papua Barat juga bertujuan memberikan dukungan agar Bulog terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat pengawasan internal dalam setiap tahapan distribusi.
"Kami berharap Bulog terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik, agar penyaluran bantuan pangan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," tambahnya.
Pihak Bulog Sorong Selatan menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan dari Ombudsman Papua Barat. Mereka berharap ke depan dapat terus meningkatkan layanan, termasuk memperbaiki prosedur penyaluran agar semakin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip pelayanan prima. (ORI-Papbar)








